Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Umbu Kabunang Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Madiun

✍️ Ozi 🕒 02 Nov 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.

Keterangan tersebut disampaikan Umbu saat diwawancarai wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/2026). Politisi Partai Golkar ini mendesak penyidik kepolisian untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana serta Undang-Undang Perlindungan Anak secara menyeluruh terhadap terduga pelaku DBM (40).

Selain mendorong penegakan hukum yang profesional dan objektif hingga tingkat persidangan, Umbu mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kejahatan atau pelanggaran hak asasi manusia demi mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.

“Jadi saya mendorong kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu tentang pembunuhan berencana,” kata Umbu saat diwawancarai oleh wartawan di Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (29/10/26).

Penyelidikan mendalam secara profesional dipandang krusial guna memastikan konstruksi perkara pidana terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan hadir secara tegas dalam memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban kekerasan berat.

Partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi kejahatan diposisikan sebagai langkah awal untuk membentengi keselamatan setiap warga negara.

“Jangan pernah takut untuk melakukan upaya hukum atau melapor ke pihak yang berwenang, sehubungan dengan hak asasi mereka yang terabaikan,” tegasnya.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan