Bahlil Dilantik Jadi Menko Hilirisasi, Siap Percepat Program Strategis Pemerintah
Bahlil Lahadalia resmi mendapat tugas baru setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi.
Soksinews.id — Bahlil Lahadalia resmi mendapat tugas baru setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi.
Dalam jabatan tersebut, Bahlil juga tetap merangkap sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahlil mengatakan, penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan Presiden.
"Saya akan melaksanakan tugas dengan baik, baik sebagai Menteri ESDM maupun Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya dalam Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan," jelas Bahlil usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bahlil, keberadaan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi akan menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan konsolidasi dan mempercepat pelaksanaan program hilirisasi serta transisi energi.
Ia juga memastikan aktivitasnya sebagai Menko tetap akan dijalankan dari Kantor Kementerian ESDM.
Bahlil menyebut sektor energi dan sumber daya mineral memiliki kaitan erat dengan agenda hilirisasi. Ia mengatakan sebagian besar investasi yang masuk ke Indonesia berada di sektor tersebut.
Meski demikian, Bahlil belum menjelaskan secara rinci alasan pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi.
Ia hanya menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, Menteri Investasi dan Hilirisasi akan berada dalam koordinasi kementerian koordinator yang dipimpinnya.
"Itu saja kok, biasa ya," tegas Bahlil.
Bahlil kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditetapkan.
"Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) Bapak Presiden. Karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden, dan dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Dan sebagai pembantu Presiden yang baik, akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada di dalam Keppres tersebut," tegas Bahlil.
