Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Paripurna DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini Poin-Poin yang Diatur

✍️ Amun 🕒 06 Oct 2026
Paripurna DPR RI
Paripurna DPR RI Foto: Istimewa

Soksinews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati turut mendampingi jalannya rapat. Sebanyak 326 dari total 576 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.

Sebelum pengesahan, Puan meminta persetujuan anggota DPR yang hadir untuk menjadikan RUU Satu Data Indonesia sebagai undang-undang.

"Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Kata Puan meminta persetujuan peserta rapat.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan RUU Satu Data Indonesia di tingkat pertama melalui Panitia Kerja Badan Legislasi DPR. Seluruh fraksi di DPR atau sebanyak delapan fraksi sebelumnya telah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

RUU Satu Data Indonesia merupakan regulasi yang sebelumnya diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Dalam proses pembahasan bersama pemerintah, tercatat terdapat 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM pada bagian penjelasan.

Setelah melalui pembahasan terhadap seluruh DIM tersebut, RUU Satu Data Indonesia disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Regulasi tersebut mencakup 15 substansi utama yang berkaitan dengan tata kelola data nasional.

Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menjelaskan salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN).

Menurut Sturman, data dasar nasional nantinya dikelola sepenuhnya oleh negara dan digunakan sebagai salah satu referensi dalam penyusunan serta perencanaan pembangunan nasional.

Selain data dasar nasional, UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola melalui sejumlah instrumen, antara lain rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, serta siklus Satu Data Indonesia.

Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian dari regulasi tersebut. Pengaturannya mencakup penerapan standar keamanan data serta sejumlah infrastruktur pendukung untuk memastikan pengelolaan data nasional berjalan secara aman.

Sistem keamanan data nantinya melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian. Regulasi tersebut juga mencakup pengaturan mengenai infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital.

"Pembentukan penyelenggara paling lama 1 tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia," kata politikus PDIP itu.

Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan memiliki kerangka hukum baru dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Regulasi ini juga menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan data nasional, termasuk aspek perencanaan, tata kelola, keamanan, dan perlindungan data.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan