Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Sari Yuliati: Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan kepada Korban

✍️ Amun 🕒 02 Nov 2026
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati/Sari Yuliati: Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan kepada Korban
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati/Sari Yuliati: Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan kepada Korban Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga menjamin pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Menurut Sari, keberadaan regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga praktik penghimpunan dana tanpa izin.

Ia menilai, salah satu persoalan dalam penegakan hukum selama ini adalah belum optimalnya pemulihan hak-hak korban. Meskipun pelaku telah diproses secara hukum, tidak sedikit korban yang masih kesulitan mendapatkan kembali kerugian yang dialami.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, kejahatan ekonomi semakin kompleks karena pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Modus tersebut antara lain pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain, penggunaan identitas orang lain, hingga transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu juga menyoroti sejumlah kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

Dalam berbagai kasus tersebut, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian korban.

“Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sari menilai, mekanisme pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturannya perlu mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pendistribusian hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Dengan pengaturan yang jelas, undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga memastikan pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip negara hukum.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan