Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Nurul Arifin Dukung Kemlu Desak Rusia Setop Perekrutan WNI untuk Militer

✍️ Amun 🕒 05 Nov 2026
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang meminta pemerintah Rusia menghentikan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer negara tersebut.

Nurul mengingatkan, keterlibatan WNI dalam militer asing tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan dengan perlindungan warga negara dan kedaulatan hukum Indonesia. Terlebih, desakan diplomatik kepada Rusia muncul setelah adanya laporan seorang WNI yang disebut bergabung dengan militer Rusia dan meninggal dunia dalam perang melawan Ukraina.

"Langkah Kementerian Luar Negeri harus kita dukung. Pemerintah tidak boleh tinggal diam ketika ada warga negara Indonesia yang diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer asing dan kemudian harus menghadapi risiko kehilangan nyawa di medan perang. Perlindungan WNI merupakan tanggung jawab negara," ujar Nurul di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut menilai Indonesia memiliki dasar kuat untuk meminta Rusia menghentikan seluruh mekanisme perekrutan WNI, baik melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

Ia menegaskan, hubungan diplomatik dan kerja sama antara Indonesia dan Rusia tidak boleh mengesampingkan kepentingan nasional, terutama dalam melindungi keselamatan serta status hukum warga negara Indonesia.

"Jangan pernah mempertaruhkan nyawa dengan menjadi tentara asing. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi anggota militer negara lain bukan pekerjaan biasa. Ada risiko keselamatan, konsekuensi hukum, bahkan kemungkinan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," katanya.

Nurul menjelaskan, ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan akibat bergabung dengan dinas tentara asing telah diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden.

Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang berujung pada keterlibatan dalam militer negara lain. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pekerjaan dan penghasilan, melainkan juga loyalitas kewarganegaraan serta konsekuensi hukum.

"Indonesia memiliki aturan yang jelas. Warga negara kita tidak bisa begitu saja masuk menjadi anggota tentara asing tanpa izin Presiden. Ini bukan sekadar persoalan pekerjaan di luar negeri, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan status kewarganegaraan seseorang," ujarnya.

Meski demikian, Nurul meminta pemerintah membedakan WNI yang secara sadar dan sukarela bergabung dengan militer asing dengan mereka yang diduga menjadi korban penipuan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat agar penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak warga negara yang menjadi korban eksploitasi.

Ia menilai, apabila terdapat WNI yang direkrut menggunakan tawaran pekerjaan sipil, tetapi kemudian dimasukkan ke dalam struktur militer dan dikirim ke medan perang, proses perekrutannya harus diusut secara menyeluruh.

"Harus dibedakan antara orang yang secara sadar memilih bergabung dengan tentara asing dan warga negara yang menjadi korban penipuan atau perdagangan orang. Kalau mereka direkrut dengan janji pekerjaan tertentu, tetapi ternyata dikirim untuk bertempur, ini harus diusut. Jangan sampai korban justru diperlakukan sama dengan pelaku," kata Nurul.

Selain meminta pemerintah Indonesia bertindak, Nurul juga menyoroti tanggung jawab pemerintah Rusia untuk memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme perekrutan warga negara asing ke dalam militernya.

Ia meminta Moskow menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan, termasuk kemungkinan adanya perusahaan perantara atau jaringan perekrut yang menawarkan pekerjaan kepada WNI.

"Rusia harus memberikan penjelasan secara terbuka. Bagaimana proses perekrutan itu berlangsung? Siapa yang merekrut? Apakah sejak awal para WNI mengetahui bahwa mereka akan masuk ke dalam dinas militer dan dikirim ke medan perang? Semua pertanyaan itu harus dijawab," ujarnya.

Nurul menegaskan, pemerintah Rusia perlu menghormati ketentuan hukum Indonesia terkait kewarganegaraan dan perlindungan warga negara.

Menurutnya, hubungan bilateral kedua negara harus tetap dibangun atas dasar saling menghormati dan tidak mengorbankan kepentingan warga negara Indonesia.

Ia juga mendukung permintaan Kemlu RI agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia.

Nurul berharap permintaan tersebut tidak berhenti pada komunikasi diplomatik, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas dan diterapkan dalam sistem perekrutan di Rusia.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat koordinasi antarkementerian dan aparat penegak hukum untuk mendata WNI yang telah terlanjur bergabung dengan militer Rusia, menelusuri jaringan perekrut, serta memastikan perlindungan terhadap warga negara yang mengalami penipuan atau eksploitasi.

"Jangan berhenti pada penyampaian nota diplomatik. Pemerintah harus memastikan ada tindak lanjut konkret, mulai dari pendataan WNI, verifikasi status mereka, penelusuran jaringan perekrut, hingga upaya perlindungan dan pemulangan bagi mereka yang menjadi korban," ujarnya.

Sebelumnya, Kemlu RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada pemerintah Rusia agar tidak merekrut WNI ke dalam dinas militer maupun formasi lain yang berkaitan dengan militer.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI menyusul informasi mengenai seorang warga Indonesia yang dilaporkan meninggal dunia saat menjalani dinas militer di Rusia.

"Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Yvonne dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan