Meutya Hafid Tegaskan PP Tunas Jaga Anak Di Ruang Digital
Soksinews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diterbitkan untuk melindungi masa depan sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun di ruang digital. Penjelasan tersebut disampaikan Meutya dalam agenda Satu Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL) di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Meutya menekankan bahwa skema pelindungan digital tidak boleh terbatas pada pembatasan media sosial semata, tetapi wajib mencakup ekosistem gim daring, perdagangan elektronik, hingga platform digital lainnya. Langkah regulasi ini diambil menyusul maraknya ancaman perundungan siber, judi online, kecanduan fitur digital, serta gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi yang membayangi generasi muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
"Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian. Kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita," ujar Meutya dalam agenda Satu Dekade APSIPOL, dikutip dari keterangan pers, Rabu (4/11/2026).
Pemerintah mendesak pengelola platform digital untuk menyajikan fitur keamanan yang ramah dan sesuai tingkat perkembangan usia anak.
"Platform harus memastikan produk dan fitur yang mereka sediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai usia dan tingkat kesiapan anak," kata Meutya.
Regulasi ketat ini diposisikan sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjaga kesehatan mental dan daya tumbuh anak dari risiko kecanduan media digital.
"Ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, termasuk mengantisipasi risiko di ruang digital seperti perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian daring, dan penggunaan layanan secara berlebihan," tuturnya.
Edukasi penggunaan ruang siber diyakini menjadi modal krusial untuk mencetak generasi penerus bangsa yang sehat, terdidik, dan kompetitif.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita," jelasnya.
