Doli Kurnia Pertanyakan Motif Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Soksinews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Doli menilai, penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius, terlebih jika dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang jelas. Menurutnya, tindakan penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan serta untuk kepentingan penegakan hukum.
Ia pun mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mulai mengusut perkara tersebut.
"Dalam politik praktis, sadap-menyadap sangat mungkin terjadi. Persoalannya adalah apakah itu dapat dibenarkan secara etik maupun hukum. Kalau dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penyadapan dan untuk kebutuhan tertentu, terkait penyidikan, misalnya, tentu itu tidak akan jadi masalah," kata Doli kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Namun, ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi persoalan yang berbeda karena Prabowo tidak hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga kepala negara.
"Namun, apabila penyadapan itu dilakukan terhadap seorang presiden, menurut saya itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Presiden Indonesia bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tapi dia juga seorang kepala negara, simbol negara," ujarnya.
Doli juga mempertanyakan kepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Ia menilai, perkara tersebut perlu diusut untuk mengetahui pihak yang berada di balik tindakan tersebut serta tujuan yang hendak dicapai.
"Lantas untuk apa kita menyadap pimpinan tertinggi kita yang sedang mengerjakan tugas mulianya, sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat. Untuk kepentingan siapa? Apa ada lagi kepentingan lain di atas kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Itu pertanyaan-pertanyaan yang tentu mengusik kita," katanya.
Menurut Doli, Presiden merupakan pemegang mandat rakyat sehingga seluruh tugas dan kebijakan yang dijalankan harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
"Jadi segala daya upaya, pikiran, sikap, kerja yang dilakukan oleh seorang presiden pasti untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyatnya," tambahnya.
Ia menegaskan, pengusutan dugaan penyadapan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan internal kepolisian. Kasus itu juga menyangkut perlindungan terhadap institusi kepresidenan dan kewibawaan negara.
Doli mengapresiasi langkah pemerintah dan Polri dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta proses hukum berjalan secara menyeluruh dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, tentu kita memberikan apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang dengan sigap segera melakukan langkah-langkah pengamanan. Apa yang dilakukan oleh Kepolisian bukan hanya mengamankan Presiden, tapi juga mengamankan negara," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum sekaligus menjaga institusi kepresidenan dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Selanjutnya kita serahkan saja sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjalankan proses hukumnya berjalan. Dan kita semua punya kewajiban untuk menjaga Presiden, institusi tertinggi negara, dan sebagai penanggung jawab tertinggi negara, dalam menjaga tugas-tugasnya," lanjut Doli.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.
Asep juga menyampaikan bahwa salah satu sasaran penyadapan yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim Polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian peristiwa di balik perkara tersebut.
