Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Meutya Hafid Perkuat Satu Data Indonesia, Integrasi Data Pemerintah Jadi Prioritas

✍️ Amun 🕒 05 Nov 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Foto: Istimewa

Soksinews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat keterhubungan data antarinstansi pemerintah melalui penerapan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengurangi beban administrasi masyarakat yang selama ini harus berulang kali menyampaikan data ke berbagai instansi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, integrasi data antarinstansi harus dibangun melalui tata kelola yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, keterhubungan data pemerintah diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang tidak perlu sehingga masyarakat tidak harus berulang kali mengurus dokumen atau mendatangi berbagai kantor instansi untuk mendapatkan layanan.

"Berorientasi pada mengurangi beban masyarakat yang tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan harus datang ke begitu banyak tempat, sehingga beban waktu dan tenaga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif lainnya," kata Meutya.

Meutya menjelaskan, interoperabilitas atau kemampuan sistem untuk saling bertukar data menjadi salah satu prasyarat utama dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa integrasi sistem tidak berarti seluruh basis data pemerintah harus dipusatkan dalam satu tempat ataupun kewenangan pengelolaan data dialihkan kepada satu instansi.

Dalam ekosistem Satu Data Indonesia, pemerintah tetap menerapkan prinsip data remains at source, yakni data tetap dikelola oleh instansi yang menjadi sumber atau pemilik data tersebut.

Dengan prinsip ini, setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab terhadap kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.

Dari sisi infrastruktur, Kemkomdigi telah menyiapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagai sarana pertukaran data antarinstansi pemerintah.

Sistem tersebut didukung oleh kesiapan Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah yang menjadi bagian dari infrastruktur digital pemerintahan.

"Kesemuanya ini menjadi fondasi infrastruktur yang perlu dimanfaatkan secara konsisten sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan Undang-Undang Satu Data," ujar Meutya.

Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa pertukaran data antarinstansi harus tetap mengikuti standar tata kelola yang telah ditetapkan.

Standar tersebut mencakup kesamaan definisi data, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi yang seragam, serta sistem pengamanan melalui pengendalian akses dan keterlacakan data.

Menurutnya, konsistensi penerapan standar diperlukan agar data yang dipertukarkan dapat digunakan secara akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meutya menegaskan, keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia tidak semata-mata diukur dari kecanggihan teknologi atau terbangunnya infrastruktur digital pemerintah. Hal terpenting adalah manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih sederhana dan efisien.

"Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia," pungkasnya.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan