Jumat, 06 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menteri Maman Dorong Revisi UU Kadin Berpihak pada Pelaku UMKM

✍️ Amun 🕒 05 Nov 2026
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Maman menegaskan, Kementerian UMKM siap berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mendorong pembahasan revisi regulasi tersebut. Ia berharap perubahan undang-undang itu dapat memperkuat perlindungan dan pemberdayaan UMKM sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026), usai menerima audiensi Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie.

Menurut Maman, pembaruan UU Kadin menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan Kadin diperlukan agar proses pembahasan regulasi dapat berjalan lebih efektif.

Ia menilai, penguatan kelembagaan Kadin melalui revisi undang-undang harus mampu memberikan ruang bagi seluruh kelompok usaha untuk berkembang, tidak hanya perusahaan berskala besar, tetapi juga pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.

Maman menjelaskan, proses revisi UU Kadin saat ini masih berjalan setelah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). Dalam pembahasan tersebut, Kementerian UMKM menjadi salah satu kementerian yang mendapat mandat untuk terlibat.

Sementara itu, kementerian yang bertindak sebagai sektor utama atau leading sector dalam proses revisi tersebut adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Meski proses pembahasan masih berlangsung, Maman menegaskan bahwa substansi perlindungan dan pemberdayaan UMKM harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.

Ia menyebut, kepentingan pelaku UMKM juga menjadi salah satu perhatian Kadin dalam mendorong pembaruan undang-undang tersebut.

"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM," pungkasnya.

Melalui revisi UU Kadin, pemerintah berharap sinergi antara dunia usaha dan pemerintah semakin kuat sehingga pelaku UMKM memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan