Maman Abdurrahman Dorong Revisi UU Kadin Perkuat Perlindungan UMKM
Soksinews.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat memberikan perlindungan serta pemberdayaan nyata bagi pelaku UMKM di Indonesia.
DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU Kadin untuk dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 22 September 2026. Salah satu poin penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah penguatan peran Kadin dalam melindungi dan memberdayakan sektor UMKM.
Maman mengatakan, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait akan mendorong agar substansi revisi regulasi tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan para pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah.
"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Maman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Maman, revisi UU Kadin merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana menjadi arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Kementerian UMKM akan turut mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut agar dapat mendukung perkembangan dunia usaha di Indonesia, mulai dari pengusaha mikro hingga perusahaan berskala besar.
"Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.
Maman menjelaskan, saat ini RUU Kadin masih berada dalam tahap pembahasan. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengirimkan surat yang mengamanatkan Kementerian UMKM untuk turut terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Meski demikian, kementerian yang menjadi sektor utama atau leading sector dalam pembahasan RUU Kadin adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Maman menegaskan, salah satu fokus utama Kementerian UMKM dalam pembahasan tersebut adalah memastikan aspek perlindungan dan pemberdayaan UMKM mendapatkan perhatian dalam substansi undang-undang yang baru.
Ia menyebut Kadin juga memiliki perhatian terhadap pentingnya penguatan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat berkembang serta memiliki kesempatan yang lebih luas dalam ekosistem perekonomian nasional.
"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM," ucapnya.
