Meutya Hafid Bantah Kemkomdigi Minta Penurunan Konten Karhutla
Sokinews.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara tegas membantah tuduhan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pernah meminta platform media sosial untuk menurunkan atau membatasi jangkauan (shadowban) konten yang menyuarakan kritik terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Penjelasan tersebut disampaikan Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, merespons polemik di media sosial akibat jawaban kecerdasan artifisial Meta AI di platform Threads dan Instagram yang mengklaim adanya pembatasan atas perintah pemerintah. Meutya menegaskan bahwa informasi karhutla dari masyarakat justru sangat penting sebagai masukan dalam penanganan lapangan. Komdigi juga mengingatkan warganet bahwa mekanisme moderasi serta penentuan algoritma rekomendasi sepenuhnya berada di bawah otoritas penyedia platform, dan masyarakat dapat memanfaatkan jalur sanggah maupun pengaduan yang tersedia.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami di Kemkomdigi memahami perhatian dari masyarakat. Perhatian ini juga menjadi atensi kami,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pemerintah menegaskan kembali bahwa tidak ada instruksi pembatasan akses atas informasi kebencanaan yang dibutuhkan publik.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” tegas Menkomdigi.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa tata kelola penyaringan serta penyensoran unggahan warganet murni menjadi kewenangan teknis pengelola aplikasi.
“Jika masyarakat merasa konten, kritik, atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadowban, misalkan daya jangkaunya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” ujar Maroli, saat menjadi narasumber dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Otoritas penuh atas keputusan banding maupun verifikasi ulang konten berada sepenuhnya di tangan perusahaan pemilik platform digital.
“Seberapa cepat dia akan banding, apa respons atas banding yang diajukan oleh user ya, terkait dengan kontennya misalkan yang kena tindakan dari platform, itu adalah menjadi otoritasnya platform,” paparnya.
