Menko Airlangga Hartarto Buka Suara Soal Wacana Pajak Transaksi Digital
Soksinews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan guna membahas rencana perluasan pemungutan pajak transaksi digital. Penjelasan tersebut disampaikan Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026). Langkah ini dilakukan untuk menanggapi wacana penerapan pemungutan pajak pada platform digital, perbankan, fintech, hingga potensi dampaknya terhadap transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa kebijakan yang tengah disiapkan melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) murni merupakan penataan PPN atas transaksi digital luar negeri secara berkeadilan tanpa mengubah tarif pajak yang berlaku.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga saat ditanya mengenai rencana penerapan pajak digital tersebut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026).
Pemerintah masih mengkaji secara mendalam mekanisme teknis pemungutan agar kebijakan pembiayaan negara tidak menghambat aktivitas konsumsi warga.
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," katanya.
Formulasi aturan perbankan dan penyedia jasa keuangan digital akan disampaikan resmi setelah seluruh pembahasan kementerian rampung.
"SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi," ujar Inge kepada awak media, Senin (2/10/2026).
