Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Maman Tegaskan Warteg Dan Usaha Mikro Tak Kena Pajak

✍️ Ozi 🕒 04 Nov 2026
Maman Tegaskan Warteg Dan Usaha Mikro Tak Kena Pajak
Maman Tegaskan Warteg Dan Usaha Mikro Tak Kena Pajak Foto: KOMPAS.com

Soksinews.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pelaku usaha mikro seperti warung tegal (warteg), pangkas rambut, hingga tukang pijat bebas dari beban pajak atau dikenakan tarif nol persen apabila memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Maman meluruskan wacana mengenai potensi penerimaan negara dari ekonomi informal agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat. Ia memastikan bahwa pemerintah justru memberikan berbagai keringanan regulasi perpajakan demi melindungi keberlangsungan usaha kecil di seluruh Indonesia.

“Tukang pijat masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Skema regulasi perpajakan yang menguntungkan telah disiapkan secara khusus sesuai tingkatan skala pendapatan para pengusaha.

“Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar tuh gede banget, lho. Per bulan itu sekitar Rp500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5%. Clear loh. Sudah ada insentif aturannya,” tuturnya.

Pemerintah membantah anggapan bahwa aparat perpajakan sedang menyasar serta mengejar para pemilik warung kecil di lapangan.

“Jadi jangan sampai disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang di sana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah,” ujarnya.

Munculnya laporan penagihan pada segmen usaha kecil ditegaskan murni akibat kendala administrasi dan bukan perubahan aturan.

“Mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” imbuhnya.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan