Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Kapolda NTT, Oknum Polisi Jadi Tersangka Pencurian Ternak
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah Polres Sumba Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur.
Soksinews.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang, mengapresiasi langkah Polres Sumba Timur menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur.
Salah satu tersangka merupakan anggota Polsek Haharu berinisial P.B.U. yang dijerat dugaan tindak pidana penadahan. Sementara R.N.K.M. alias R ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian ternak.
Penetapan tersangka tersebut dinilai Umbu Rudi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani keresahan peternak. Sejak kasus itu mencuat, ia terus berkoordinasi dengan Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Timur untuk memastikan proses hukum berjalan profesional.
“Ini yang kita harapkan, penegakan hukum yang profesional. Saya memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolda NTT dan Bapak Kapolres Sumba Timur, Pak Wakapolres Sumba Timur dan jajaran karena dengan cepat dan sigap menetapkan dua orang tersangka, termasuk salah satunya adalah anggota polisi di Polres Sumba Timur. Ini langkah berani dan patut diteladani,” ujar Umbu Rudi, Kamis (10/9/2026).
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi. Psikolog, Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., serta jajaran penyidik.
Umbu Rudi menilai penanganan perkara secara terbuka dan tanpa pandang bulu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia meminta proses hukum terhadap kedua tersangka dilanjutkan hingga tuntas.
“Pencurian ternak adalah kondisi yang selama ini menghantui para peternak di seluruh Pulau Sumba. Kalau ternyata diduga ada anggota polisi yang terlibat, ini tentu semakin memperparah upaya pemberantasan pencurian ternak selama ini,” katanya.
Menurut Umbu Rudi, pemberantasan pencurian ternak harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk penerima, penampung, maupun pihak yang memperdagangkan hasil kejahatan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat yang memberikan perlindungan kepada pelaku.
“Jangan ada aparat yang membekingi kejahatan. Kalau pelaku kejahatan dibekingi aparat penegak hukum, masyarakat akan masuk ke jurang kemiskinan dan ketidakadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun. Integritas penegakan hukum, kata dia, diuji ketika aparat menindak anggotanya sendiri berdasarkan bukti yang cukup.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa ketika pelakunya masyarakat biasa hukum berjalan cepat, tetapi ketika ada oknum aparat justru menjadi lambat. Justru di sinilah integritas penegakan hukum diuji,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Sumba Timur masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan P.B.U. dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (10/9/2026), dengan mengacu pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nanang.
P.B.U. disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang dugaan tindak pidana penadahan. Sementara R.N.K.M. alias R dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian ternak.
Umbu Rudi berharap penanganan perkara di Rambangaru menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap peternak di Pulau Sumba. Menurutnya, ternak merupakan aset ekonomi dan modal usaha yang dikumpulkan masyarakat melalui kerja keras.
“Peternak harus merasa aman memelihara ternaknya. Mereka bekerja keras, tetapi jangan sampai hasil kerja mereka dirampas oleh pelaku kejahatan,” katanya.
