Hetifah Dorong Persiapan Haji 2027 Diperkuat Sejak Tingkat Daerah
Komisi VIII DPR RI meminta persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan secara menyeluruh sejak calon jemaah masih berada di daerah.
Soksinews.id - Komisi VIII DPR RI meminta persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dilakukan secara menyeluruh sejak calon jemaah masih berada di daerah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Kota Depok, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap kesiapan penyelenggaraan haji tahun depan.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri jajaran Kementerian Haji dan Umrah serta kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah dari sejumlah kabupaten/kota itu, berbagai persoalan pelayanan jemaah menjadi bahan evaluasi.
Hetifah menekankan bahwa persiapan haji tidak boleh hanya berfokus pada keberangkatan dan kepulangan jemaah. Pembinaan, kesehatan, pemahaman ibadah, hingga kualitas pelayanan di daerah juga harus dipastikan sejak awal.
“Persiapan haji harus kita lihat dari ujung ke ujung. Kita ingin memastikan jemaah dipersiapkan dengan baik, kesehatannya terjaga, memahami ibadahnya, mendapatkan pelayanan yang profesional, dan pada akhirnya dapat menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya,” ujar Hetifah.
SDM dan Sarana Jadi Sorotan
Komisi VIII menerima sejumlah masukan dari daerah, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sarana-prasarana pelayanan haji.
Di Kota Bekasi, misalnya, Kantor Kementerian Haji dan Umrah disebut belum memiliki gedung kantor sendiri dan hanya diperkuat lima personel.
Sementara di Kabupaten Karawang, jumlah petugas yang tersedia bahkan hanya tiga orang. Pelayanan juga masih dilakukan dari sebuah ruko.
Kondisi tersebut mendorong Komisi VIII meminta pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan SDM dan fasilitas berdasarkan beban pelayanan masing-masing daerah.
Pemetaan itu perlu memperhitungkan jumlah calon jemaah, panjang daftar tunggu, cakupan wilayah pelayanan, serta tingkat kompleksitas layanan yang harus diberikan.
Kesehatan Jemaah Perlu Dievaluasi
Persiapan haji 2027 juga tidak terlepas dari persoalan istithaah atau kemampuan kesehatan jemaah dalam menjalankan ibadah.
Dalam kunjungan tersebut disampaikan bahwa terdapat sembilan jemaah asal Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
Komisi VIII meminta pemerintah melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap profil kesehatan dan faktor risiko jemaah. Pemeriksaan serta pembinaan kesehatan sebelum keberangkatan juga dinilai perlu diperkuat, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Usulan Embarkasi Kertajati Dikaji
Selain persoalan pelayanan dan kesehatan, Komisi VIII turut menerima aspirasi terkait penggunaan Embarkasi Kertajati bagi jemaah asal Kabupaten Bekasi.
Daerah juga mengusulkan agar opsi pelayanan melalui Bandara Soekarno-Hatta dapat dikaji kembali.
Menurut Komisi VIII, pilihan embarkasi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari jarak dan waktu tempuh, biaya, kesiapan operasional, kenyamanan jemaah, hingga potensi risiko kesehatan.
Manasik dan Kompetensi Petugas Diperkuat
Aspek pembinaan manasik serta kompetensi petugas haji, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD), turut menjadi perhatian DPR.
Komisi VIII menilai keberhasilan manasik tidak cukup diukur berdasarkan banyaknya pertemuan. Yang lebih penting adalah sejauh mana pembinaan tersebut mampu membuat jemaah memahami dan mandiri dalam menjalankan rangkaian ibadah.
Para petugas juga dinilai perlu memperoleh bimbingan teknis yang aplikatif. Materinya dapat diperkuat melalui simulasi maupun pembahasan kasus nyata agar petugas siap menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama mendampingi jemaah.
Hetifah menegaskan seluruh masukan tersebut menjadi dasar penting untuk memperbaiki persiapan haji dari tingkat kabupaten dan kota.
“Pada akhirnya yang kita perjuangkan bukan hanya jemaah bisa berangkat dan pulang dengan selamat. Kemabruran jemaah juga harus menjadi orientasi kita. Negara memang tidak dapat menentukan seseorang menjadi haji mabrur, tetapi negara berkewajiban menciptakan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan sebaik mungkin agar jemaah dapat menjalankan ibadahnya dengan benar, aman, sehat, dan khusyuk,” tutup Hetifah.
