Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Umbu Kabunang Soroti Potensi Kriminalisasi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

✍️ Amun 🕒 08 Oct 2026
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil NTT 2, Umbu Rudi Kabunang Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, batas kewenangan profesi tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum, termasuk potensi kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai penyusunan RUU tentang Profesi Kurator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pembahasan tersebut antara lain menyoroti peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pelaksanaan tugas kurator.

Umbu menilai aspek perlindungan hukum bagi kurator perlu berjalan beriringan dengan kejelasan mengenai tindakan dan kewenangan yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Kejelasan tersebut diperlukan agar kurator dapat bekerja sesuai koridor hukum tanpa dibayangi ketidakpastian dalam melaksanakan tugas.

“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam RDPU tersebut.

Selain persoalan perlindungan hukum, Umbu meminta RUU tersebut mengatur secara lebih terperinci mengenai mekanisme pengalihan dokumen boedel pailit ketika terjadi pergantian kurator. Pengaturan itu, menurutnya, perlu mencakup mekanisme penunjukan BHP sebagai kurator pengganti sehingga penanganan perkara tetap dapat berjalan apabila kurator sebelumnya tidak dapat meneruskan tugas.

Umbu juga mengusulkan agar BHP dilibatkan sejak tahap awal proses kepailitan. Menurutnya, keterlibatan tersebut akan membuat BHP memiliki pemahaman terhadap perkara sebelum menerima pelimpahan, sehingga proses penanganan dapat dilanjutkan tanpa harus memulai dari awal.

“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.

Menurut Umbu, informasi mengenai pihak yang menjadi kreditur dan debitur, besaran kewajiban, hingga kondisi boedel pailit merupakan bagian penting dalam memahami perkara secara menyeluruh. Dengan pengetahuan tersebut, BHP dinilai dapat lebih siap ketika harus mengambil alih penanganan suatu perkara.

Dalam pembahasan RUU yang sama, Umbu turut menyoroti persoalan multibar atau keberadaan lebih dari satu organisasi profesi kurator. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji, terutama terkait mekanisme pengawasan serta penegakan kode etik terhadap kurator yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia juga menyinggung usulan mengenai hak imunitas bagi organisasi maupun profesi kurator. Menurut Umbu, istilah imunitas perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak dipahami sebagai kekebalan hukum.

Ia berpandangan perlindungan yang diberikan semestinya diarahkan pada perlindungan hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan pihak lain dalam konteks pelaksanaan tugas profesi, termasuk apabila terdapat persoalan dengan kreditur maupun debitur.

“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan