Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Umbu Kabunang Soroti Potensi Kriminalisasi Kurator dalam RUU Profesi Kurator

✍️ Amun 🕒 07 Oct 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator memberikan kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai aturan tersebut perlu merumuskan batas kewenangan kurator secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai masukan penyusunan RUU tentang Profesi Kurator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pembahasan dalam rapat tersebut turut menyoroti peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam pelaksanaan tugas kurator.

Menurut Umbu, perlindungan hukum bagi kurator tidak cukup hanya dicantumkan secara normatif. RUU tersebut juga perlu menjelaskan secara rinci tindakan dan kewenangan kurator yang berpotensi bersinggungan dengan hukum pidana.

“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam RDPU tersebut.

Kejelasan mengenai batas kewenangan dinilai penting agar kurator memiliki pedoman yang tegas ketika menangani perkara kepailitan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas profesi dapat berlangsung sesuai koridor hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Umbu juga meminta mekanisme pengalihan dokumen boedel pailit diatur secara lebih detail apabila terjadi pergantian kurator. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu mencakup skema penunjukan BHP sebagai kurator pengganti sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan apabila kurator sebelumnya tidak dapat meneruskan tugas.

Ia bahkan mengusulkan agar BHP sudah dilibatkan sejak tahap awal proses kepailitan. Keterlibatan tersebut dinilai dapat membuat BHP memiliki pemahaman awal mengenai perkara sehingga tidak harus memulai dari nol ketika menerima pelimpahan tugas.

“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.

Menurut Umbu, informasi sejak awal mengenai posisi kreditur dan debitur, jumlah kewajiban hingga kondisi boedel pailit akan membantu BHP memahami perkara secara menyeluruh. Hal tersebut juga diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan perkara ketika terjadi pergantian kurator.

Dalam RDPU tersebut, Umbu turut menyoroti persoalan multibar atau keberadaan lebih dari satu organisasi profesi kurator. Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik terhadap kurator yang diduga melakukan pelanggaran.

Selain itu, Umbu menanggapi usulan mengenai hak imunitas bagi organisasi maupun profesi kurator yang dimuat dalam pembahasan RUU. Menurutnya, istilah imunitas perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa kurator memperoleh kekebalan hukum.

Ia berpandangan perlindungan yang diberikan seharusnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, khususnya ketika terdapat upaya pidana dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan