Umbu Kabunang Soroti Pemulihan Hak Masyarakat dalam RUU Reforma Agraria
Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Soksinews.id - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang dinilai penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga menyentuh persoalan pemulihan hak masyarakat dan penyelesaian konflik agraria.
Pandangan Fraksi Golkar disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pandangan tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Y.H, S.H., M.H.
Fraksi Golkar menempatkan reforma agraria sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi. Pengelolaan tanah dan sumber daya agraria dinilai tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara, tetapi juga tanggung jawab dalam memastikan hak masyarakat terpenuhi dan terlindungi.
Dalam pandangan tersebut, tanah memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat, pembangunan ekonomi hingga kesejahteraan nasional.
Karena itu, kebijakan reforma agraria diarahkan untuk memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, fungsi sosial, keberlanjutan, serta kemakmuran masyarakat.
Fraksi Golkar juga menyoroti masih adanya ketimpangan penguasaan tanah. Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah kelompok masyarakat, termasuk petani tanpa lahan, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.
Atas kondisi tersebut, reforma agraria dinilai tidak cukup apabila hanya dilakukan melalui redistribusi tanah. Pemulihan hak bagi masyarakat yang kehilangan hak atas tanah juga disebut perlu menjadi bagian dari agenda reforma agraria.
Salah satu materi dalam RUU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dirancang untuk menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi reforma agraria.
Sejumlah kewenangan juga dirancang melekat pada lembaga tersebut, antara lain menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), menghentikan sementara proses administrasi pertanahan terhadap objek yang sedang berkonflik, meminta penghentian tindakan kekerasan di lokasi konflik, hingga menetapkan keputusan penyelesaian konflik yang bersifat mengikat.
Namun, Fraksi Golkar mengingatkan agar pembentukan lembaga tersebut tidak justru menciptakan lapisan birokrasi baru.
Organisasi yang dibentuk dinilai perlu memiliki struktur yang ramping dan efektif, dengan pembagian kewenangan yang jelas bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemerintah desa.
Pelaksanaan keputusan juga dinilai membutuhkan batas waktu dan mekanisme lintas sektor yang jelas, termasuk ketika berkaitan dengan kawasan hutan, aset negara maupun daerah, serta aset BUMN dan BUMD.
“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga dan penerbitan keputusan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian konflik dan pemulihan hak secara nyata,” demikian substansi pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Umbu Kabunang, dikutip dari SelatanIndonesia.
Aspek perlindungan masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah secara beriktikad baik dan berlangsung secara terus-menerus juga menjadi perhatian Fraksi Golkar.
Dalam RUU tersebut terdapat sejumlah kategori tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria. Di antaranya tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama 20 tahun, tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan hak atas tanah, perizinan berusaha, kawasan hutan, atau aset BUMN dan BUMD.
Selain itu, tanah yang melebihi batas maksimum serta tanah terlantar juga termasuk dalam kategori yang dibahas.
Pemulihan hak dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme, seperti pengembalian tanah, pemberian tanah pengganti, redistribusi, penguatan hak atas tanah, kepemilikan bersama, hingga pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Fraksi Golkar menekankan perlunya proses verifikasi secara objektif terhadap setiap klaim masyarakat. Pihak yang memiliki hak juga harus ditentukan secara jelas, sementara masyarakat perlu memperoleh kepastian hukum, ruang partisipasi, serta perlindungan dari intimidasi dan kriminalisasi.
Di sisi lain, pemegang hak dan pihak ketiga yang sah serta beriktikad baik juga dinilai harus memperoleh kepastian hukum dan kompensasi yang adil agar proses pemulihan tidak memunculkan konflik baru.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah setelah reforma agraria dilaksanakan.
Fraksi Golkar menilai pembatasan penguasaan tanah perlu dirumuskan secara jelas. RUU mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan tanah sekaligus pembatasan kumulatif terhadap badan usaha yang memiliki hubungan afiliasi.
Rumusan tersebut diminta tidak mudah diakali melalui pembentukan anak perusahaan, kerja sama usaha, maupun struktur korporasi lainnya.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengecualian batas maksimum bagi BUMN, BUMD, dan koperasi. Fraksi Golkar meminta agar pengecualian tersebut memiliki pengamanan normatif sehingga hanya berlaku untuk tanah yang digunakan sesuai penugasan atau tujuan pendirian badan tersebut.
Penguasaan tanah oleh entitas yang memperoleh pengecualian juga dinilai perlu dicatat, dilaporkan kepada lembaga penyelenggara dan DPR, serta dipublikasikan.
Sementara itu, tanah yang tidak dimanfaatkan atau terlantar tetap dapat menjadi objek reforma agraria sesuai dengan fungsi sosial tanah.
Fraksi Golkar turut mendorong agar target penurunan rasio gini penguasaan tanah hingga 0,30 diterjemahkan ke dalam indikator dan tahapan yang terukur serta realistis.
Selain persoalan kelembagaan dan redistribusi, Fraksi Golkar menilai sistem pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
Fraksi mendukung keberadaan Dewan Pengawas dengan sejumlah prinsip, mulai dari independensi, proses seleksi terbuka, integritas, kompetensi, hingga larangan benturan kepentingan.
Dewan Pengawas juga dinilai perlu memiliki akses terhadap data, kewenangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta menerima pengaduan masyarakat.
Laporan hasil pengawasan diusulkan disampaikan secara berkala kepada Presiden dan DPR sekaligus dipublikasikan.
Pengawasan tersebut mencakup seluruh proses reforma agraria, mulai dari tahap perencanaan, penetapan objek dan subjek, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Pada akhirnya, Fraksi Golkar menempatkan reforma agraria sebagai agenda strategis yang perlu mempertemukan kepentingan keadilan agraria, kepastian hukum, produktivitas, pembangunan nasional, serta keberlanjutan lingkungan.
Ukuran keberhasilan reforma agraria, menurut pandangan fraksi tersebut, bukan semata-mata berdasarkan luas tanah yang berhasil didistribusikan. Aspek pemulihan hak masyarakat, penyelesaian konflik, pengurangan ketimpangan, dan kepastian hukum juga menjadi bagian dari indikator keberhasilan.
Atas pandangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
