Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Umbu Kabunang Minta RUU Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum Konflik

✍️ Ozi 🕒 21 Sep 2026
Anggota DPR RI Dapil NTT II Umbu Kabunang Rudi Y.H, RUU Reforma Agraria
Anggota DPR RI Dapil NTT II Umbu Kabunang Rudi Y.H, RUU Reforma Agraria Foto: Istimewa

Soksinews.id - Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses ke tahap berikutnya dalam rapat pengambilan keputusan di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

Pandangan resmi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Dapil NTT II Umbu Kabunang Rudi Y.H. tersebut memberikan penekanan khusus agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada agenda redistribusi tanah semata, melainkan mampu memulihkan hak-hak masyarakat, menuntaskan konflik pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah konsentrasi penguasaan tanah oleh segelintir pihak.

RUU yang terdiri dari 53 pasal ini juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden yang bertugas menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) serta menyelesaikan sengketa lahan secara mengikat.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga dan penerbitan keputusan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian konflik dan pemulihan hak secara nyata,” demikian substansi pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Umbu Kabunang.

DPR menyoroti pentingnya efisiensi kelembagaan baru tersebut agar bekerja secara fleksibel, tepat guna, serta tidak menimbulkan rantai birokrasi yang rumit di tingkat pusat maupun daerah.

Skema pemulihan hak atas tanah disiapkan bagi masyarakat yang menguasai tanah secara beriktikad baik melalui redistribusi, penguatan hak, kepemilikan bersama, hingga pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

Di sisi lain, Fraksi Golkar mendesak agar batas maksimum penguasaan lahan bagi badan usaha diatur secara tegas guna menutup celah manipulasi kepemilikan lewat anak perusahaan atau entitas swasta.

Melalui pengawasan independen dan akuntabel dari Dewan Pengawas, pelaksanaan RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menekan angka ketimpangan penguasaan lahan serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan