Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Umbu Kabunang Dorong Pelindungan Hukum Dalam RUU Profesi Kurator

✍️ Ozi 🕒 07 Oct 2026
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga
Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator agar menjamin pelindungan hukum yang jelas serta mencegah risiko kriminalisasi terhadap kewenangan kurator.

Pernyataan tersebut disampaikan Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan masukan RUU Profesi Kurator dan peran Balai Harta Peninggalan (BHP) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain menekankan kepastian batas tugas, legislator DPR RI tersebut mengusulkan keterlibatan BHP sejak awal penanganan kepailitan untuk memperlancar pelimpahan berkas boedel pailit, sembari menyoroti fenomena multibar organisasi advokasi dan batasan hak imunitas profesi.

“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam RDPU tersebut.

Keterlibatan instansi BHP sejak fase awal kepailitan dinilai penting agar penanganan perkara berjalan lancar tanpa terkendala informasi.

“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.

Penyusunan pasal-pasal baru perlu memperhatikan secara saksama dinamika wadah tunggal profesi serta cakupan pelindungan hukum yang tepat.

“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan