Umbu Kabunang Dorong Pelindungan Hukum Dalam RUU Profesi Kurator
“Kita pertanyakan juga di sini, kira-kira apa sih yang bisa dikriminalisasikan terhadap kewenangan yang dipunyai oleh kurator? Kan begitu,” ujar Umbu dalam RDPU tersebut.
Keterlibatan instansi BHP sejak fase awal kepailitan dinilai penting agar penanganan perkara berjalan lancar tanpa terkendala informasi.
“Apakah perlu dilibatkan dalam pengurus, supaya tidak blank saat dilimpahkan suatu proses perkara kepailitan, begitu kan? Jadi minimal mengetahui proses awal. Gitu, apa yang dipermasalahkan, berapa kreditur, siapa debitur, berapa kewajiban jumlah kewajiban, bagaimana boedel pailitnya, kan begitu,” terangnya.
Penyusunan pasal-pasal baru perlu memperhatikan secara saksama dinamika wadah tunggal profesi serta cakupan pelindungan hukum yang tepat.
“Apakah ada pengaruh multibar tersebut terhadap penegakan kode etik bagi kurator-kurator yang bermasalah dengan kewenangannya? Karena dalam RUU ini juga organisasi kurator mengajukan hak imunitas. Imunitas kalau kekebalan hukum bukan, tapi minimal perlindungan hukum terhadap suatu upaya pidana yang dilakukan oleh pihak lain, kreditur atau debitur,” pungkas Umbu.
