Subsidi Energi Jadi Sorotan, DPR Dorong Data dan Teknologi Perketat Penyaluran BBM serta LPG 3 Kg
Pemerintah didorong melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran subsidi energi.
Soksinews.id – Pemerintah didorong melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran subsidi energi. Langkah tersebut diperlukan agar anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kilogram benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Ketepatan penerima subsidi menjadi salah satu perhatian dalam tata kelola energi. Penggunaan basis data yang lebih terintegrasi, teknologi digital, serta koordinasi lintas lembaga dinilai dapat membantu pemerintah mempersempit potensi kesalahan sasaran.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keberadaan subsidi masih memiliki fungsi penting dalam menjaga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, besarnya anggaran yang digelontorkan negara membuat mekanisme penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai upaya membangun sebuah tata kelola subsidi yang tepat sasaran itu tidak berjalan. Karena uang yang kita belanjakan untuk subsidi ini besar sekali,” kata Misbakhun dalam acara Coffee Morning bertema ‘Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?’ di Jakarta, dikutip pada Minggu (27/9/2026).
Menurut Misbakhun, pembenahan subsidi tidak hanya menyangkut siapa yang menerima manfaat. Desain kebijakan juga perlu dihitung secara cermat agar pemberian subsidi tidak menimbulkan efek berlawanan terhadap masyarakat maupun dunia usaha.
Diskusi tersebut turut menghadirkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, Deputy Director Commercial PT Surveyor Indonesia M Chairudin, serta Direktur Retail Marketing Pertamina Patra Niaga Eko Ricky.
Dalam pembahasan tersebut, teknologi disebut dapat berperan dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Informasi mengenai kendaraan, identitas kendaraan, kapasitas mesin, hingga data transaksi dapat diintegrasikan untuk membantu menentukan kesesuaian penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Misbakhun menilai sistem digital yang terintegrasi dapat mengurangi ruang pengambilan keputusan secara manual di lapangan. Mekanisme tersebut juga dinilai dapat membuat proses distribusi lebih transparan.
“Kalau penggunaan teknologinya bisa diterapkan, maka masyarakat tidak bisa (menerima subsidi) kalau memang tidak punya hak. Yang bermain teknologi, bukan manusia yang bergerak. Saya itu akan lebih fair pada mereka,” ujar Misbakhun.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme subsidi harus disertai komunikasi publik yang memadai. Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai kelompok penerima, alasan perubahan kebijakan, serta mekanisme yang akan digunakan.
Selain subsidi energi, persoalan subsidi transportasi turut menjadi perhatian. Menurut Misbakhun, sektor transportasi memiliki kaitan dengan pergerakan harga barang dan tingkat inflasi sehingga desain subsidi angkutan umum perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Pelibatan organisasi dan pelaku usaha transportasi dinilai penting agar skema yang dirancang pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tujuan kita memberikan insentif, tapi jangan sampai nanti jadi disinsentif,” katanya.
DPR Dorong Subsidi Berbasis Penerima Manfaat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan pandangan bahwa subsidi energi masih diperlukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, menurutnya, arah kebijakan subsidi perlu secara bertahap bergeser dari subsidi yang melekat pada komoditas menjadi subsidi yang diberikan berdasarkan penerima manfaat.
“Subsidi itu untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli masyarakat. Karena itu, sebetulnya subsidi bukan kepada barang, tetapi harus kepada orang,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan subsidi yang diberikan pada komoditas membuat manfaatnya berpotensi dinikmati masyarakat dari berbagai kelompok ekonomi. Kondisi tersebut berbeda apabila penerima manfaat ditentukan berdasarkan data dan kriteria tertentu.
Perbedaan harga antara produk subsidi dan nonsubsidi juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Menurut Sugeng, kondisi tersebut dapat menciptakan celah penyimpangan dalam distribusi, termasuk pada LPG 3 kilogram.
“Memang secara faktual memungkinkan untuk menyimpang. Maka kalau kita bicara subsidi, harus bagaimana tepat sasaran,” ujarnya.
Karena itu, basis data penerima menjadi bagian penting sebelum pemerintah menerapkan mekanisme subsidi yang semakin spesifik. Penggunaan teknologi, termasuk data geospasial, dapat menjadi salah satu instrumen untuk membaca kondisi masyarakat secara lebih akurat.
Pemerintah Masih Cocokkan Data Penerima Subsidi
Dari pihak pemerintah, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan data desil belum dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan penerima subsidi BBM dan LPG 3 kilogram.
Pemerintah masih melakukan proses pemadanan serta verifikasi berbagai sumber data. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi administratif dapat menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Walaupun sudah ada data desil, kita belum sampai pada tahap menggunakan ini sebagai parameter utama. Kita masih berhati-hati,” kata Laode.
Menurut Laode, proses pemadanan dibutuhkan untuk memastikan data tidak tumpang tindih, menemukan kemungkinan duplikasi, serta membaca pola konsumsi energi masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa tingginya konsumsi energi tidak secara otomatis menunjukkan adanya penyalahgunaan subsidi. Ada kondisi tertentu yang dapat menjadi alasan meningkatnya konsumsi sehingga perlu dilihat secara menyeluruh.
Dalam penataan BBM bersubsidi, sejumlah variabel juga tengah diperhatikan pemerintah, termasuk karakteristik kendaraan dan informasi pengguna.
Kehati-hatian diperlukan agar kebijakan yang bertujuan memperbaiki ketepatan sasaran tidak justru menghilangkan akses masyarakat yang memang memenuhi kriteria penerima.
“Jangan sampai kita mengambil kebijakan yang ujungnya baik, tetapi kemudian menghilangkan hak masyarakat. Kita harus berhati-hati sekali,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga Siapkan Sistem Digital
Sementara itu, Direktur Retail Marketing Pertamina Patra Niaga Eko Ricky mengatakan pihaknya menjalankan distribusi BBM dan LPG 3 kilogram berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai badan usaha yang berada dalam rantai distribusi, Pertamina Patra Niaga mengikuti ketentuan pemerintah sekaligus melakukan penyesuaian sistem apabila terdapat perubahan kebijakan.
“Jadi kita menjalankan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kita sebagai badan usaha menjalankan apa yang menjadi ketentuan pemerintah,” kata Eko.
Eko menjelaskan bahwa sistem digital telah dikembangkan untuk mendukung proses registrasi, identifikasi konsumen, pemantauan transaksi, hingga pengumpulan informasi pengguna.
Digitalisasi dalam penyaluran BBM tersebut telah dikembangkan sejak sekitar 2022-2023. Sistem yang tersedia terus diperbarui untuk menyesuaikan kebutuhan dan arah kebijakan pemerintah.
“Secara sistem nya sebenarnya sudah siap dan selalu dikembangkan, mengakomodir perubahan, tinggal untuk kebijakan saja,” ujarnya.
Untuk distribusi LPG 3 kilogram, Pertamina Patra Niaga juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam proses penguatan serta pemadanan data konsumen.
Data transaksi dan profil pengguna selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan analisis dalam mendukung implementasi kebijakan subsidi yang lebih terarah.
Sumber: Golkarpedia
