SOKSI Tegaskan Hanya Satu Kepengurusan Sah di Bawah Misbakhun, Solid Dukung Kepemimpinan Bahlil
Soksinews.id - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menegaskan bahwa hanya terdapat satu kepengurusan SOKSI yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
Depinas SOKSI juga menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus dan solid mendukung kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pernyataan sejumlah pihak yang mengatasnamakan SOKSI untuk menyampaikan pandangan terkait dinamika internal Partai Golkar.
“SOKSI itu hanya satu, di bawah kepemimpinan Bapak Mukhamad Misbakhun. Jadi, kalau ada pihak lain yang mengatasnamakan SOKSI untuk menyampaikan sikap maupun keputusan organisasi, maka klaim tersebut tidak punya dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI Puteri Komarudin.
Puteri menjelaskan, legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI periode 2025–2030 didasarkan pada Surat Keputusan Musyawarah Nasional XII SOKSI Nomor 15/MUNAS XII SOKSI/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025. Kepengurusan tersebut juga telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.
Pengakuan tersebut juga telah ditegaskan DPP Partai Golkar dalam Rapat Pleno Diperluas I SOKSI pada September 2025 dan Rapimnas I DPP Partai Golkar pada Desember 2025, yang mengakui kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mukhamad Misbakhun.
“Dengan demikian, sudah jelas kepengurusan mana yang punya legitimasi untuk mewakili SOKSI, baik secara hukum maupun dalam hubungan dengan Partai Golkar. Karena itu, jangan sampai pernyataan pihak yang tidak berwenang tadi, justru dianggap sebagai sikap resmi SOKSI,” lanjut Puteri.
Terkait spekulasi yang mengaitkan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Depinas SOKSI mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Pak Bahlil sudah secara terbuka membantah tuduhan keterlibatan dirinya. Bahkan, beliau juga mengaku menjadi korban penyadapan. Karena itu, isu yang berkembang harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan fakta dan proses hukum,” ujar Puteri.
Menutup keterangannya, Depinas SOKSI juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan objektif agar persoalan ini terungkap secara terang benderang. Jangan sampai tudingan tanpa bukti justru memperkeruh suasana dan memunculkan spekulasi yang tidak berdasar,” tutup Puteri.
