Sabtu, 07 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Putusan Negara dan Golkar Sudah Final, Ali Wongso Jangan Lagi Mengaku SOKSI

✍️ Amun 🕒 07 Nov 2026
Ketua Bidang Organisasi Depinas SOKSI, Risman Pasigai
Ketua Bidang Organisasi Depinas SOKSI, Risman Pasigai Foto: Istimewa

Soksinews.id – Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga tidak memiliki legitimasi untuk menyampaikan pernyataan resmi atas nama organisasi SOKSI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi Depinas SOKSI, Risman Pasigai, menyusul pemberitaan TeropongSenayan berjudul “SOKSI Mendesak Bahlil Klarifikasi Terbuka Isu Penyadapan Presiden, Integritas dan Martabat Partai Golkar Tidak Boleh Dipertaruhkan” yang memuat pernyataan seseorang yang mengatasnamakan pengurus SOKSI.

Risman menilai penggunaan nama SOKSI oleh kelompok yang tidak memiliki legitimasi organisasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, pernyataan tersebut dikonstruksikan seolah-olah merupakan sikap resmi SOKSI sebagai salah satu organisasi pendiri Partai Golkar.

"Saya perlu menegaskan bahwa mereka tidak berhak berbicara atas nama SOKSI. Tidak boleh ada pihak atau kelompok yang secara sepihak menggunakan nama, identitas, dan kewibawaan organisasi SOKSI untuk menyampaikan pernyataan politik, apalagi mengklaim pernyataannya sebagai sikap resmi organisasi," tegas Risman Pasigai.

Menurut Risman, persoalan legalitas dan kepemimpinan SOKSI bukanlah sesuatu yang dapat ditentukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan harus merujuk pada keputusan organisasi, dokumen hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun merupakan kepengurusan yang memiliki landasan legalitas organisasi dan pengesahan administrasi hukum yang menjadi rujukan resmi organisasi.

"Legalitas SOKSI sudah memiliki dasar dan pijakan hukum yang jelas. Karena itu, tidak tepat apabila ada kelompok yang kemudian mengklaim sebagai representasi SOKSI, lalu berbicara kepada publik seolah-olah mereka memiliki mandat resmi organisasi. Klaim sepihak tidak bisa mengalahkan dokumen hukum dan keputusan organisasi," ujarnya.

Risman juga mengingatkan bahwa persoalan kepemimpinan SOKSI telah melalui proses hukum. Dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan yang diajukan pihak Ali Wongso dinyatakan tidak dapat diterima.

"Putusan pengadilan tersebut merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam melihat persoalan legalitas organisasi. Tidak sepatutnya ada pihak yang terus membangun persepsi seolah-olah memiliki legitimasi yang sama, sementara persoalan hukum dan administrasi organisasi telah memiliki pijakan yang jelas," kata Risman.

Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa SOKSI merupakan organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan politik dan kebangsaan Indonesia. Didirikan pada 20 Mei 1960 oleh Prof. Dr. Letjen (Purn) Suhardiman, SOKSI memiliki identitas, sejarah, serta tanggung jawab organisatoris yang harus dijaga.

Menurutnya, nama SOKSI bukanlah atribut yang bisa digunakan secara bebas oleh siapa pun. Ada mekanisme organisasi, kepemimpinan, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap pihak.

"Jangan menggunakan nama besar SOKSI untuk kepentingan kelompok atau agenda politik tertentu. SOKSI adalah organisasi yang memiliki sejarah, konstitusi, struktur, dan kepemimpinan yang jelas. Setiap pernyataan yang mengatasnamakan organisasi harus berasal dari kepengurusan yang memiliki kewenangan dan legitimasi," tandasnya.

Minta Media Tidak Keliru Mengutip Sikap Resmi SOKSI

Risman juga meminta media massa agar lebih cermat dalam mengutip dan mengatribusikan pernyataan yang menggunakan nama SOKSI. Menurutnya, pemberitaan yang tidak membedakan kepengurusan resmi dengan kelompok yang tidak memiliki legitimasi dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia berharap media melakukan verifikasi terhadap identitas, jabatan, dan kewenangan narasumber sebelum memuat pernyataan yang diklaim sebagai sikap resmi SOKSI.

"Pers memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi. Jangan sampai publik disesatkan oleh klaim sepihak yang menggunakan nama SOKSI. Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti mereka bebas mengatasnamakan organisasi yang tidak menjadi kewenangannya," jelas Risman.

Ia menambahkan, Depinas SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun tetap berkomitmen menjalankan agenda organisasi, memperkuat konsolidasi kader, serta menjaga marwah SOKSI sebagai organisasi pendiri Partai Golkar.

Risman menegaskan bahwa sikap resmi SOKSI hanya dapat disampaikan oleh pimpinan dan perangkat organisasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan organisasi.

"Jadi, persoalannya sederhana. Silakan menyampaikan pendapat sebagai pribadi atau kelompok, tetapi jangan mengatasnamakan SOKSI apabila tidak memiliki mandat dan legitimasi. Kami tidak akan membiarkan identitas, kehormatan, dan sejarah panjang SOKSI digunakan secara tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

A
AmunPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan