Menkomdigi Meutya Hafid Minta UU Satu Data Indonesia Dipacu
Soksinews.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) bertujuan memangkas pendaftaran berulang serta menyederhanakan proses administrasi publik bagi seluruh lapisan masyarakat. Keterangan tersebut disampaikan Meutya saat memberikan arahan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berperan aktif mengawal keterhubungan sistem elektronik antarinstansi melalui penguatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), integrasi Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). Langkah sinkronisasi data lintas kementerian ini tetap menjunjung tinggi privasi warga, penegakan prinsip kedaulatan data, serta keselarasan regulasi bersama UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Pemerintah menargetkan penyederhanaan tata kelola birokrasi digital agar waktu dan energi masyarakat dapat dialihkan ke sektor yang lebih produktif.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Standardisasi metadata dan penggunaan kode referensi bersama diposisikan sebagai fondasi teknis utama untuk menjamin interoperabilitas pertukaran data yang aman.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
Penguasaan negara atas data publik dipastikan tetap berjalan beriringan dengan komitmen perlindungan privasi serta transparansi tata kelola.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
