Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

RUU Pemilu Mulai Dibahas, Agun Gunanjar Pastikan Panja Tetap Bekerja Saat Reses

✍️ Amun 🕒 09 Oct 2026
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa atau Kang Agun Foto: Istimewa

Soksinews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, menargetkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) mulai menjalankan proses pembahasan dengan memprioritaskan penyerapan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Agun mengatakan, agenda pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meskipun DPR memasuki masa reses. Panja akan melanjutkan kegiatan sesuai agenda yang telah disiapkan agar penyusunan draf regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai target.

“Targetnya di akhir Desember Panja menyelesaikan draf naskah akademik dan draf RUU. Dalam masa sidang ini pokoknya sudah mulai, dan masa reses sekitar tanggal 8 pun kita tetap ada pembahasan,” kata Agun, dikutip Jumat (9/10/2026).

Menurut Agun, tahapan pembahasan saat ini difokuskan pada penyusunan agenda rapat serta pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful public participation. Langkah tersebut diperlukan agar penyusunan RUU Pemilu mempertimbangkan berbagai pandangan, masukan, dan kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, pembahasan secara mendalam mengenai substansi krusial dalam RUU Pemilu belum menjadi fokus utama Panja. DPR masih berupaya menghimpun aspirasi dari berbagai pihak sebelum memasuki tahap penyusunan materi regulasi secara internal.

Dalam proses tersebut, Komisi II DPR RI akan mengundang pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memberikan masukan. Pihak-pihak yang akan dilibatkan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Komisi II juga akan meminta pandangan akademisi dan pakar dari berbagai perguruan tinggi, termasuk para ahli yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan. Selain itu, kelompok masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya akan dilibatkan untuk memperluas perspektif dalam penyusunan regulasi.

Agun menegaskan, partisipasi publik juga harus mencakup kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta penegak hukum pemilu. Keterlibatan berbagai kelompok tersebut diharapkan dapat memastikan proses penyusunan RUU Pemilu berlangsung secara inklusif dan mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.

“Kita ingin meaningful public participation terlebih dahulu. Baru di akhir Desember kita rapat intern Panja untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU-nya,” pungkas Agun.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan