Robert Joppy Kardinal Dorong Pengawasan Peredaran Miras di Kota Sorong Diperkuat
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal, mendorong penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Sorong.
Soksinews.id — Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal, mendorong penguatan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Kota Sorong.
Robert berharap Kapolda Papua Barat Daya bersama jajarannya dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan dan penertiban perlu dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikan Robert saat dikonfirmasi RRI, Rabu (30/9/2026).
“Saya berharap penuh dengan Kapolda yang baru, dengan jajarannya. Saya yakin beliau bisa akan konsentrasi tentang hal ini,” kata Robert.
Robert mengatakan persoalan peredaran miras perlu mendapat perhatian karena sejumlah peristiwa di tengah masyarakat, seperti perkelahian dan kecelakaan lalu lintas, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan konsumsi miras.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus kecelakaan tunggal yang berdasarkan pemeriksaan diketahui melibatkan pengendara yang sebelumnya mengonsumsi miras.
“Begitu dicek, habis minum. Kan sayang. Kan banyak kejadian. Saya kira para wartawan tahu banyak kejadian,” ujarnya.
Pengawasan Perlu Dilakukan dari Jalur Masuk hingga Penjualan
Robert mendorong pengawasan peredaran miras tidak hanya dilakukan di titik penjualan, tetapi juga sejak barang tersebut masuk ke wilayah Kota Sorong.
Menurutnya, pelabuhan sebagai salah satu jalur masuk perlu menjadi bagian dari sistem pengawasan. Selain itu, tempat-tempat penjualan miras juga perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
Robert juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap agen yang menjalankan usaha memiliki izin sesuai ketentuan.
Ia mengusulkan agar daftar agen resmi diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui tempat penjualan yang memiliki izin sekaligus membantu aparat melakukan pengawasan terhadap peredaran miras.
Menurut Robert, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan agar distribusi miras berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
