Puteri Komarudin Tekankan Perencanaan Anggaran Berbasis Dampak Di RUU Keuangan Negara
Soksinews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin menekankan pentingnya perumusan sistem perencanaan dan penganggaran APBN yang berorientasi nyata pada dampak (outcome-based) serta manfaat (impact), seperti efektivitas penanggulangan kemiskinan, dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara.
Hal tersebut disampaikan Puteri saat Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pengamat ekonomi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Selain menyoroti fleksibilitas penganggaran, DPR juga mengonsultasikan penempatan norma integritas pengadaan barang dan jasa serta aturan anti-collusion agar tepat sasaran dalam struktur perundang-undangan.
Para ekonom dari CORE Indonesia dan INDEF menyambut baik penguatan prinsip tersebut, sekaligus menyarankan agar transisi menuju sistem outcome dilakukan secara bertahap serta menjadikan RUU Keuangan Negara sebagai instrumen tata kelola kekuasaan ekonomi nasional yang kokoh secara politik dan administratif.
“Kita maunya berbasis output outcome dan juga impact, misalnya penurunan kemiskinan dan lain-lainnya. Tapi bagaimana kita memastikan itu benar-benar bukan hanya jargon. Tetapi bisa dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga,” ujar Puteri dikutip, Jumat, 18 September 2026.
Pemerintah dan DPR terus mematangkan letak klausul pengawasan serta penataan regulasi agar tidak tumpang tindih dengan ranah perundang-undangan lainnya.
“Tapi, yang ingin saya konfirmasi di sini, apakah sebaiknya masukkan ini nanti diskusikan pada RUU pengadaan barang dan jasa atau emang sangat penting untuk dimasukkan ke dalam keuangan negara. Saya juga sepakat dengan apa yang Prof tuangkan, tapi rumahnya mungkin lebih tepat di undang-undang yang mana,” ucap Puteri.
Kalangan ekonom menilai penetapan skala prioritas menjadi kunci utama dalam melakukan pengalihan pola penganggaran secara terukur di seluruh tingkatan lembaga.
“Jadi, kalau misalnya memang kita mau pindah ke outcome, memang kita perlu perlu lebih mendalami, ini sebenarnya lebih prioritas yang mana sih ya. Tetapi, kalau kita melihat yang lain itu memang harus bertahap. Jadi, perlahan ya kan mungkin 5 tahun 10 tahun outcome gitu,” urai Dipo.
Perumusan kerangka hukum ini diharapkan tidak sebatas urusan administrasi belaka, melainkan mampu mengendalikan kebijakan fiskal nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di kawasan perdesaan hingga perkotaan.
“Tentunya prinsip ini bisa masuk ke dalam undang-undang terkait dengan anggaran.Jadi bagus sekali. Tapi pesan saya, ini kan yang utama adalah administratif ya banyak bobotnya, tapi politik ekonomi-nya juga harus kuat. Artinya, undang-undang ini perlu menjadi alat atau instrumen tata kelola kekuasaan ekonomi, bukan tata kelola administratif, ” urai Didik.***
