Puteri Komarudin Minta Pajak Marketplace Tak Hambat Pertumbuhan UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, meminta penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace tetap memperhatikan prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan sederhana.
Soksinews.id — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, meminta penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace tetap memperhatikan prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan sederhana.
Puteri juga mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas perdagangan melalui platform digital.
Hal itu disampaikan Puteri saat menanggapi rencana penerapan ketentuan PPh Pasal 22 marketplace sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada November 2026.
“Kami harap rencana ini harus menjaga prinsip perpajakan yang adil, transparan, dan sederhana, sekaligus tetap memberikan ruang tumbuh bagi UMKM,” kata Puteri, Jumat, 25 September 2026.
Puteri selanjutnya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh kesiapan teknis sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, kesiapan tidak hanya menyangkut sistem perpajakan, tetapi juga transaksi, administrasi, hingga mekanisme pelaporan pajak.
Puteri menilai aspek edukasi juga menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Pedagang, pembeli, dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace.
“Edukasi kepada pedagang, pembeli, dan masyarakat juga harus dilakukan secara masif agar mekanismenya dipahami dengan baik,” tegas Puteri.
Selain kesiapan teknis dan edukasi, Puteri mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara berkala setelah kebijakan pajak marketplace mulai diterapkan.
Evaluasi tersebut dinilai diperlukan untuk melihat dampak penerapan kebijakan terhadap pelaku usaha, harga barang, kepatuhan pajak, hingga daya beli masyarakat.
“Lalu, pada saat kebijakan ini sudah berjalan, tentu perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat dampaknya terhadap pelaku usaha, harga barang, kepatuhan, hingga daya beli masyarakat,” tandas Puteri.
Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Ketentuan tersebut diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Pada awal Juli 2026, pemerintah menetapkan empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Implementasi ketentuan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menundanya hingga akhir Oktober 2026.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, kesiapan sistem, pemahaman pelaku usaha, serta mekanisme administrasi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum pemungutan PPh Pasal 22 marketplace diberlakukan.
Sumber: Kedaipena.com
