Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Parlemen
Parlemen

Puteri Komarudin Minta OJK Tentukan Tenggat Aturan Regulasi BMKS

✍️ Ozi 🕒 18 Sep 2026
Puteri Komarudin Minta OJK Tentukan Tenggat Aturan Regulasi BMKS
Puteri Komarudin Minta OJK Tentukan Tenggat Aturan Regulasi BMKS Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan tenggat waktu yang jelas terkait penyelesaian regulasi turunan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026), Puteri mengingatkan agar tidak terjadi kekosongan hukum saat BMKS resmi beroperasi pada 1 Januari 2027. DPR memandang OJK perlu memperinci lingkup pengawasan terhadap bursa, keanggotaan, hingga tata cara transaksi sebagaimana yang telah diterapkan pada bursa karbon.

Menanggapi hal tersebut, OJK mengonfirmasi bahwa seluruh aturan turunan siap dituntaskan sebelum awal tahun 2027 dengan pendekatan principle based yang memfokuskan OJK pada bursa, lembaga kliring, dan kustodian, sementara mekanisme operasional gudang serta penilai kualitas diatur lewat peraturan bursa.

“Dalam RPOJK ini, OJK memang akan memberikan persetujuan terhadap peraturan bursa. Nah di situ lumayan banyak yang diatur dalam peraturan bursa ini, dari mulai cara transaksi, keanggotaan bursa, dan lain-lainnya. Harapan kami ada deadline atau tenggat waktu terkait dengan kapan peraturan bursa ini harus selesai. Karena kita tidak mau nanti bursanya berjalan, lalu ada kekosongan peraturan,” ucap Puteri melalui rilis yang disampaikan di Jakarta, Kamis (17/9/2026), dikutip dari DPR.

DPR juga menyoroti pentingnya keterbukaan serta detail norma pengawasan OJK demi menjaga kepastian hukum bagi para pelaku industri dan investor.

“Pada pengaturan bursa karbon, norma-norma terkait dengan pengawasan OJK itu jauh lebih jelas daripada dalam RPOJK ini. Jadi kami berharap dalam RPOJK ini bisa ditingkatkan informasi terkait dengan lingkup pengawasan OJK,” ujar Puteri.

Pihak otoritas memastikan bahwa pengerjaan seluruh instrumen regulasi berjalan sesuai dengan kerangka waktu jelang peluncuran operasional bursa.

“Kalau mau operasi tanggal 1 Januari, ya sudah harus siap semua,” jelas Friderica.

Pendekatan teknis dilakukan dengan membagi porsi pengaturan antara OJK dan penyelenggara bursa demi efektivitas tata kelola komoditas nasional.

“Pada prinsipnya OJK hanya akan mengatur yang berkaitan dengan bursanya, lembaga kliring, dan kustodian. Selanjutnya aturan-aturan yang terkait dengan gudang dan lembaga penilai kualitas dan sebagainya akan diatur oleh peraturan bursa,” ungkap Sarjito.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan