Puteri Komarudin Dorong BPK Perkuat Pemanfaatan AI untuk Cegah Kerugian Negara
Soksinews.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih periode 2026–2031 untuk semakin mengoptimalkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan. Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai dapat meningkatkan kualitas audit sekaligus memperkuat upaya pencegahan kerugian negara.
Puteri menilai perkembangan teknologi digital membuat BPK perlu terus beradaptasi dalam menjalankan tugas pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, penggunaan AI dapat membantu pemeriksa mengolah data dalam jumlah besar dan menemukan pola yang sulit dilakukan secara manual.
“Sebenarnya, BPK sendiri sudah mulai memanfaatkan AI sejak 2020 untuk klasifikasi data, pengelompokan informasi, penentuan sampel pemeriksaan, sampai analisis hubungan antar data. Bahkan sejak 2025, BPK mulai mengembangkan generative AI melalui konsep AI 360 Derajat,” tegas Puteri di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa pengembangan teknologi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan BPK. Menurutnya, AI seharusnya ditempatkan sebagai instrumen pendukung yang membantu pemeriksa menangani analisis data lintas sektor dan pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Salah satu tantangan BPK ke depan adalah memastikan ketersediaan SDM dengan keahlian khusus, terutama di bidang audit forensik, teknologi informasi, dan AI. Karena itu, penguatan kompetensi dan kapasitas SDM di bidang-bidang tersebut perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan kapasitas BPK ke depan,” ujarnya.
Dalam proses Uji Kepatutan dan Kelayakan calon Anggota BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana turut memaparkan sejumlah hasil pemeriksaan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Nyoman yang sebelumnya menjabat Anggota I BPK RI periode 2021–2026 mencontohkan perubahan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK ini dulunya manual. Kemudian, dari hasil pemeriksaan kami, ditemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan. Saat ini, pelayanan SKCK bisa dinikmati langsung real time, hitungan detik, di mana saja,” ungkap Nyoman.
Menurut Nyoman, digitalisasi layanan SKCK memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk warga Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka tidak lagi harus kembali ke Indonesia hanya untuk mengurus dokumen tersebut.
Selain mempercepat proses pelayanan, digitalisasi juga membuat biaya layanan menjadi lebih rendah. Peningkatan penggunaan layanan tersebut turut memberikan dampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Komisi XI DPR RI sebelumnya telah menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 23 calon Anggota BPK RI pada 5 Oktober 2026. Dari proses tersebut, Komisi XI secara musyawarah mufakat menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota BPK RI terpilih untuk periode 2026–2031.
Hasil pemilihan tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (6/10/2026).
