Pemerintah Pastikan Status Mitra Pengemudi Ojol, Perlindungan dan Hak Diperkuat
Soksinews.id - Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian status kemitraan tersebut merupakan bagian dari aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang disampaikan selama proses pembahasan regulasi.
Menurut Maman, kejelasan status kemitraan diperlukan untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih seimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi. Regulasi baru tersebut juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bentuk perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan aktivitas melalui platform digital.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan turut mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Layanan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi digital, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Maman menyebut sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM saat ini telah memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai penting yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.
Pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan penghasilan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila jumlahnya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan secara efektif.
Satgas tersebut akan berada di bawah koordinasi Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pembentukan satgas diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan berbagai ketentuan yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform serta tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi memiliki kewenangan dalam menetapkan ketentuan mengenai biaya jasa melalui platform digital.
Menurut Nezar, pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme pembentukan harga oleh perusahaan aplikasi.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah berharap pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, serta konsumen. Koordinasi lintas kementerian juga akan diperkuat agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan secara terpadu.
