Pemerintah Buka Peluang Kerja PMI di UEA, Sasar Hospitality hingga Tenaga Terampil
Soksinews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong perluasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Uni Emirat Arab (UEA), terutama pada sektor hospitality, manufaktur, dan pekerjaan terampil. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja Indonesia sekaligus memastikan pelindungan dan kepastian hak pekerja di luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, pemerintah memfasilitasi 2.074 layanan penempatan PMI ke UEA selama Januari 2025 hingga 13 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.927 PMI tercatat masih memiliki kontrak kerja aktif.
“Kami ingin penempatan Pekerja Migran ke UEA tidak hanya meningkat dari sisi jumlah, tetapi juga kualitas, kompetensi, dan pelindungannya. Setiap peluang kerja harus dipastikan melalui mekanisme resmi agar pekerja mendapatkan kepastian kerja dan hak-haknya terlindungi,” tutur Mukhtarudin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam pertemuan dengan Duta Besar RI untuk UEA Judha Nugraha dan Konsul Jenderal RI di Dubai Denny Lesmana di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Mukhtarudin mengatakan, UEA masih menawarkan peluang kerja bagi PMI, khususnya di sektor hospitality, manufaktur, dan pengelasan atau welder. Pemerintah berupaya memperluas akses terhadap peluang tersebut melalui skema business matching yang mempertemukan pemberi kerja dengan Kementerian P2MI, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), sekolah dan perguruan tinggi pariwisata, serta jejaring profesional Indonesia.
Selain memperluas peluang kerja, pemerintah juga mendorong diplomasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sektor hospitality melalui pendekatan gastro-labor diplomacy. Kementerian P2MI meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di UEA memperkuat fungsi Atase Ketenagakerjaan serta memastikan validasi permintaan tenaga kerja melalui saluran konfirmasi resmi.
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah ingin meningkatkan kualitas profil PMI agar semakin banyak yang bekerja pada sektor dengan tingkat keterampilan menengah hingga tinggi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program SMK Go Global, yang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian P2MI bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga melalui 258 lembaga vokasi yang memiliki kapasitas pelatihan sebanyak 248.141 orang per tahun. Persiapan calon PMI mencakup penguasaan keterampilan teknis, sertifikasi kompetensi, kemampuan bahasa, hingga kesiapan mental sebelum bekerja di luar negeri.
Untuk memastikan proses penempatan berjalan aman, Mukhtarudin mengingatkan bahwa perekrutan harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang melibatkan P3MI atau pemberi kerja terverifikasi. Proses tersebut didukung Sistem Komputerisasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Pemerintah juga mendorong pendataan PMI nonprosedural melalui layanan Halo Migran, yang sebelumnya telah diuji coba di Malaysia. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran, termasuk mereka yang berangkat atau bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Dalam periode yang tercantum pada bahan paparan, pemerintah mencatat telah mencegah 9.566 keberangkatan nonprosedural, menangani 2.657 aduan PMI, serta menindak 20 P3MI bermasalah. Kementerian P2MI juga menyediakan layanan telekonseling gratis melalui nomor 0811-8080-141 untuk mendukung kebutuhan konsultasi pekerja migran.
“Pada tahap prapenempatan, pelindungan dilakukan melalui sosialisasi migrasi aman, pengawasan ruang digital, pemetaan peluang kerja, serta penyesuaian pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global,” imbuh Mukhtarudin.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk UEA Judha Nugraha menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian P2MI dan otoritas terkait di UEA. Menurutnya, validasi kebutuhan tenaga kerja menjadi bagian penting untuk memastikan proses penempatan sesuai prosedur dan memberikan pelindungan kepada PMI.
“Validasi kebutuhan tenaga kerja dan penguatan diplomasi ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan penempatan berjalan sesuai prosedur serta memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Judha.
Konsul Jenderal RI di Dubai Denny Lesmana juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan peran perwakilan Indonesia dalam mengidentifikasi peluang kerja, memperkuat komunikasi dengan pemberi kerja, serta memberikan pelayanan dan pelindungan kepada PMI.
Denny berharap peluang kerja di sektor hospitality dan bidang terampil lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal oleh tenaga kerja Indonesia dengan tetap mengutamakan kompetensi, kepastian kontrak, dan pelindungan hak pekerja.
Melalui penguatan kerja sama antara pemerintah Indonesia, perwakilan diplomatik, lembaga vokasi, dan pemberi kerja di UEA, perluasan penempatan PMI diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah tenaga kerja yang terserap, tetapi juga membuka akses terhadap pekerjaan yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan.
