Nurul Arifin: Ruang Publik Harus Aman bagi Perempuan, Kasus Sency Jadi Sorotan
Kasus perempuan yang ditendang secara tiba-tiba dari arah belakang saat berada di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, kembali menyoroti persoalan keamanan perempuan di ruang publik.
Soksinews.id - Kasus perempuan yang ditendang secara tiba-tiba dari arah belakang saat berada di area food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, kembali menyoroti persoalan keamanan perempuan di ruang publik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai perlindungan terhadap perempuan tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah tindak kekerasan terjadi.
Menurutnya, pengelola ruang publik perlu memiliki sistem yang mampu mencegah kekerasan, merespons kejadian secara cepat, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun, termasuk perempuan. Ketika kekerasan terjadi secara tiba-tiba, yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana pelakunya diproses secara hukum, tapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” kata Nurul, Senin (21/9).
Peristiwa di Sency sebelumnya viral setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan yang sedang mengantre makanan tiba-tiba ditendang dari belakang hingga tersungkur.
Polda Metro Jaya kemudian mengamankan pria berinisial RS. Polisi menyatakan korban dan RS tidak saling mengenal serta menyita rekaman CCTV untuk kebutuhan penyelidikan.
Dalam perkembangan berikutnya, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ditahan polisi. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tindakan tersebut.
Bagi Nurul, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa sistem keamanan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum harus mampu memberikan respons ketika terjadi kekerasan terhadap masyarakat, khususnya perempuan.
“Perlindungan perempuan di ruang publik harus dibangun sebagai sebuah sistem. Ada pencegahan, ada petugas yang responsif, ada mekanisme pelaporan, ada bukti seperti CCTV yang terjaga, dan yang tidak kalah penting adalah pendampingan terhadap korban,” ujar legislator Partai Golkar DPR RI dari Dapil Jabar 1 (Bandung dan Cianjur) ini.
Nurul juga mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan beban tambahan kepada korban dengan mempertanyakan respons mereka ketika mengalami kekerasan.
Menurutnya, seseorang yang mengalami kejadian mendadak dapat mengalami syok atau trauma sehingga respons korban tidak selalu dapat disamakan dengan kondisi seseorang dalam keadaan normal.
Dalam kasus penendangan di Sency, kepolisian menyebut korban mengalami syok dan trauma. Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan trauma healing serta memeriksa kemungkinan adanya luka atau cedera akibat kejadian tersebut.
“Korban tidak boleh dibebani pertanyaan mengapa tidak melawan, mengapa diam, atau mengapa tidak langsung bereaksi. Yang harus kita pastikan adalah korban aman, mendapatkan pendampingan dan memiliki akses terhadap proses hukum,” kata Nurul.
Keberadaan kamera pengawas di fasilitas umum juga dinilai memiliki fungsi penting, baik untuk meningkatkan rasa aman maupun membantu aparat mengungkap sebuah kejadian.
Dalam perkara di Sency, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Nurul menilai perhatian terhadap perlindungan perempuan seharusnya tidak berhenti ketika sebuah kasus menjadi viral di media sosial atau ketika pihak yang diduga melakukan kekerasan telah diamankan.
“Jangan sampai perhatian kita berhenti pada kasus yang viral. Yang lebih penting adalah bagaimana kejadian seperti ini bisa dicegah, bagaimana korban dilindungi dan bagaimana setiap perempuan merasa aman ketika menjalankan aktivitas sehari-hari di ruang publik,” ujar Ketua Bidang MPO DPP Partai Golkar ini.
Nurul juga menekankan pentingnya penanganan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik. Masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai sebuah perkara yang masih dalam proses hukum.
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa motif tindakan RS masih didalami. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyebut berdasarkan pemeriksaan sementara, RS merasa terganggu oleh keberadaan korban.
Menurut Nurul, perlindungan terhadap perempuan memiliki cakupan yang luas. Kekerasan fisik yang terjadi di ruang publik juga membutuhkan penanganan hukum, sistem keamanan yang memadai, serta dukungan terhadap korban.
“Perlindungan perempuan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Rasa aman di ruang publik merupakan bagian penting dari upaya melindungi perempuan dari kekerasan,” pungkas Nurul Arifin.
Sumber: Golkarpedia
