Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Nurul Arifin: Indonesia Berpeluang Bentuk Standar Global Perlindungan Anak di Media Sosial

✍️ Amun 🕒 09 Oct 2026
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin Foto: Istimewa

Soksinews.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai mendorong perubahan tata kelola platform media sosial, termasuk dalam desain fitur dan sistem keamanan bagi pengguna anak.

Menurut Nurul, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana perusahaan teknologi melakukan perubahan mendasar terhadap desain produk, algoritma, dan mekanisme operasional untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

“Keberhasilan PP TUNAS bukan hanya soal berapa juta akun anak yang ditutup. Yang lebih penting adalah apakah platform mulai mengubah desain, fitur, algoritma dan tata kelolanya agar lebih aman bagi anak,” kata Nurul.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS yang dipaparkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (7/10/2026).

Dalam evaluasi tersebut, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan sebelumnya. Sementara itu, Meta menonaktifkan sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook, serta memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account.

Nurul menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa regulasi Indonesia mulai menyentuh aspek mendasar dalam bisnis media sosial, yakni desain produk dan mekanisme yang dapat mendorong pengguna menghabiskan waktu lebih lama di dalam platform.

Ketika pemerintah meminta platform membatasi komunikasi dengan orang asing, mengendalikan paparan konten berisiko, dan mengantisipasi fitur yang berpotensi memicu perilaku adiktif, tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada pengguna dan orang tua.

“Ini sudah masuk ke wilayah desain teknologi. Artinya, platform tidak cukup hanya mengatakan bahwa orang tua harus mengawasi anak. Platform sendiri harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian dalam menilai keamanan platform bagi anak. Ketujuh kategori tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Bagi Nurul, pendekatan tersebut berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap industri media sosial global. Indonesia dinilai memiliki peluang untuk tidak sekadar menjadi pasar bagi perusahaan teknologi internasional, tetapi juga ikut mendorong pembentukan standar perlindungan anak di ruang digital.

“Ketika sebuah negara dengan pasar digital yang besar menetapkan standar perlindungan anak, perusahaan global tidak bisa menganggap aturan tersebut sebagai persoalan kecil. Mereka harus menyesuaikan produk dan sistemnya dengan standar yang berlaku,” tegasnya.

Nurul menyebut Indonesia berada dalam tren global pengaturan akses media sosial bagi anak. Sedikitnya 19 negara telah menerapkan, membahas, atau merencanakan kebijakan serupa. Ia menilai Indonesia termasuk negara yang mengambil langkah tegas dalam implementasinya.

Meski demikian, pengaruh Indonesia tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan PP TUNAS diterapkan secara seragam oleh perusahaan teknologi di semua negara. Dampak yang lebih potensial terlihat pada penguatan prinsip safety by design, yakni pendekatan yang menempatkan keamanan pengguna sebagai bagian dari proses perancangan teknologi sejak awal.

Nurul menilai perubahan tersebut dapat memengaruhi persaingan industri media sosial. Keamanan, privasi, dan kesehatan pengguna anak berpotensi menjadi standar penting bagi platform, selain inovasi fitur dan daya tarik layanan.

“Kalau platform mulai melihat bahwa perlindungan anak menjadi bagian dari desain produk, maka persaingan platform tidak lagi hanya soal siapa yang punya fitur paling menarik. Keamanan, privasi dan kesehatan pengguna anak juga akan menjadi bagian dari standar persaingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, besarnya jumlah pengguna digital di Indonesia dan karakteristik pasarnya menjadi modal penting untuk mendorong perusahaan teknologi memperhatikan standar perlindungan anak. Pengalaman penerapan PP TUNAS juga berpotensi menjadi bahan pembelajaran dalam menghadapi tuntutan serupa di negara lain.

“Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu negara yang ikut membentuk standar baru itu. Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus ikut menentukan bagaimana teknologi tersebut dirancang dan digunakan,” ungkapnya.

Meski mengapresiasi perkembangan tersebut, Nurul mengingatkan bahwa pelaksanaan PP TUNAS masih menghadapi tantangan, terutama terkait kemampuan anak memanipulasi sistem verifikasi usia.

Komdigi sebelumnya mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan tiga dari lima anak masih memalsukan usia untuk mengakses media sosial. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penonaktifan akun belum cukup untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh.

Karena itu, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat I tersebut mendorong penguatan mekanisme verifikasi usia yang efektif dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Menurutnya, upaya melindungi anak tidak boleh justru memunculkan risiko baru akibat pengumpulan informasi pribadi secara berlebihan.

“Perlindungan anak harus berjalan bersama perlindungan privasi. Kita membutuhkan verifikasi usia yang efektif, tetapi jangan sampai solusinya justru menciptakan masalah baru berupa pengumpulan data pribadi secara berlebihan,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar tersebut.

A
AmunPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan