Nurul Arifin Dukung Revisi UU Peradilan Militer yang Sudah Berusia 29 Tahun
Soksinews.id - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menilai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah layak direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum saat ini. Undang-undang yang telah berlaku selama 29 tahun tersebut dinilai perlu diperbarui, termasuk terkait batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Pernyataan itu disampaikan Nurul di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (26/10/2026). Ia menyebut usia UU Peradilan Militer menjadi salah satu alasan penting untuk mengevaluasi ketentuan di dalamnya.
“Jadi Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 29 tahun lah ya. Kalau pertanyaannya layakkah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian,” ujar Nurul.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Peradilan Militer. Salah satunya adalah pengaturan mengenai jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan peradilan militer maupun peradilan umum.
Menurut Nurul, pembahasan juga perlu mencakup prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta ketentuan mengenai kemungkinan prajurit TNI menjalani proses peradilan di lingkungan peradilan umum.
“Dan pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter, misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa diadili peradilan umum dan seterusnya,” kata Nurul.
Ia menambahkan, berbagai persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam proses revisi undang-undang agar ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan di Indonesia.
“Ya kami pikir ini nanti akan bisa didiskusikan dalam rangka revisi dari undang-undang peradilan militer yang sudah ada ini,” imbuhnya.
Nurul menegaskan, Komisi I DPR RI membuka ruang untuk membahas revisi UU Peradilan Militer. Apabila revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, Komisi I akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tapi bahwa keputusan MK yang harus direvisi karena undang-undang yang sudah lama, kami membuka, membuka ruang untuk ya tentu saja akan dibahas di Komisi I, insya Allah,” ujar Nurul.
Dorongan revisi UU Peradilan Militer juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menegaskan, apabila perubahan tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK meminta agar revisi undang-undang tersebut memuat definisi yang jelas dan tegas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Revisi juga perlu mengatur batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak
