Mukhtarudin Minta MoU Portugal Jamin Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Soksinews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong percepatan penyelesaian nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pemerintah Portugal guna memperluas peluang kerja sekaligus menjamin perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Eropa.
Keterangan resmi tersebut disampaikan usai Mukhtarudin menerima kunjungan Presiden AIMA Portugal Pedro Portugal Gaspar di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta. Langkah strategis ini memanfaatkan potensi struktur demografi Indonesia yang didominasi usia produktif untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Portugal, mulai dari sektor perhotelan, perikanan, konstruksi, hingga kesehatan.
Selain mempercepat mekanisme fast track protocol penempatan legal, penandatanganan MoU yang ditargetkan pada akhir November 2026 ini menitikberatkan pada jaminan upah, keselamatan, jaminan sosial, dan bantuan hukum bagi seluruh perantau.
“Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan,” tegas Mukhtarudin.
Peningkatan keahlian vokasi dan sertifikasi bahasa diposisikan sebagai modal utama agar tenaga kerja nasional mampu bersaing secara profesional di pasar global.
Pemerintah terus mematangkan rancangan regulasi dan prosedur penempatan bersama perwakilan diplomatik demi mencegah praktik eksploitasi di luar negeri.
Skema kerja sama bilateral ini diharapkan menjadi pijakan pembukaan pasar kerja resmi yang aman dan transparan di kawasan Uni Eropa.
Penguatan tata kelola penempatan disiapkan secara menyeluruh agar dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para pekerja migran dan keluarganya.
