Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Mukhamad Misbakhun Soroti Batas Defisit APBN dan Rasio Utang

✍️ Ozi 🕒 26 Sep 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Foto: Istimewa

Soksinews.id - Komisi XI DPR RI mendorong langkah evaluasi terhadap ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar tiga persen serta rasio utang maksimal 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam momentum revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti bahwa batasan angka tersebut selama ini dicantumkan dalam bagian Penjelasan Pasal 12 ayat (3), dan bukan merupakan norma spesifik yang terikat langsung di batang tubuh undang-undang. 

DPR memandang bahwa peninjauan ulang angka pembatasan ini sangat penting guna memberikan ruang ekspansi kebijakan fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah. Fleksibilitas fiskal tersebut dibutuhkan untuk mengakselerasi program pembangunan nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta menghindarkan Indonesia dari risiko jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

“Orang mengatakan defisit tiga persen, saya tanya di pasal berapa, nggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Yang membahas tentang APBN itu ada di Pasal 12 undang-undang tersebut. Ada empat ayat di sana,” kata Misbakhun dalam tayangan Zona Bisnis Metro TV, Jumat (25/9/2026).

Penjelasan mengenai struktur pasal di dalam regulasi keuangan negara perlu dipahami secara utuh agar tidak menciptakan kekakuan normatif dalam pengelolaan APBN.

“Ayat satu mengatakan bahwa APBN harus didasarkan kepada perencanaan. Ayat duanya mengatakan APBN harus disusun berdasarkan undang-undang. Ayat tiganya mengatakan dalam hal APBN mengalami defisit maka disiapkan rencana pembiayaan, utangnya. Ayat empatnya, itu tidak pernah terjadi dalam sejarah kita, dalam hal APBN menghadapi situasi surplus disiapkan juga penggunaannya untuk apa. Di dalam penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit tiga persen,” kata Misbakhun.

Evaluasi terhadap batasan tersebut dipandang krusial agar pengambil kebijakan memiliki keleluasaan dalam mengoptimalkan pembiayaan pembangunan secara terukur.

“Dan kemudian rasio utang itu tiga, 60 persen dari PDB kita. Sekarang pertanyaannya, pertanyaannya kan adalah apakah tiga persen itu menjadi sangat sakral?” ujar Misbakhun.

Langkah kaji ulang ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan fiskal Indonesia sekaligus memastikan APBN bekerja efektif sebagai penopang utama kesejahteraan masyarakat di perdesaan maupun perkotaan.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan