Misbakhun Dorong Kajian Ulang Batas Defisit APBN 3 Persen
Soksinews.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pengkajian ulang terhadap ketentuan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen serta rasio utang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026), Misbakhun mempertanyakan landasan normatif dari batasan tersebut dan menilai bahwa kebijakan defisit seharusnya tidak mengunci ruang intervensi fiskal pemerintah.
DPR berpandangan bahwa pelonggaran dan keluwesan kerangka fiskal sangat dibutuhkan untuk mendanai agenda pembangunan nasional, memanfaatkan momentum bonus demografi, serta membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah dipandang perlu membuka ruang ekspansi anggaran secara proporsional agar tidak terkekang oleh pembatasan angka yang sifatnya kaku.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu,” tuturnya.
Momentum demografi yang dimiliki Indonesia dinilai membutuhkan keputusan fiskal berani demi mendorong transformasi ekonomi menuju negara berpendapatan tinggi.
“Kemudian Indonesia ini punya tidak luxury of time itu? Punya luxury of time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, shifting negara ini keluar dari middle income trap,” tegasnya.
DPR menegaskan pentingnya mengubah pola pikir pengelolaan keuangan negara agar lebih dinamis dan relevan dengan tantangan pembangunan nasional saat ini.
“Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, enggak mengeluarkan keadaan negara. Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini,” terangnya.***
