Misbakhun Dorong Batas Defisit APBN 3 Persen Dikaji Ulang dalam Revisi UU Keuangan Negara
Komisi XI DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dikaji kembali.
Soksinews.id – Komisi XI DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dikaji kembali.
Misbakhun mempertanyakan dasar normatif yang selama ini menjadi rujukan dalam penerapan batas defisit tersebut. Menurutnya, angka 3 persen tidak tercantum sebagai norma dalam UU Keuangan Negara.
“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Rasio Utang 60 Persen Juga Disorot
Selain batas defisit, Misbakhun turut mempertanyakan ketentuan mengenai rasio utang yang selama ini digunakan sebagai salah satu indikator pengelolaan fiskal.
Ia menyebut angka rasio utang sebesar 60 persen juga perlu dilihat kembali berdasarkan landasan normatifnya.
“Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma,” ucapnya.
Misbakhun mengatakan kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah dalam melakukan intervensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, ruang fiskal perlu dimanfaatkan secara proporsional untuk mendukung berbagai agenda pembangunan, termasuk upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.
“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu,” ujarnya.
Defisit Perlu Dilihat dari Kondisi Ekonomi
Misbakhun menjelaskan besaran defisit APBN pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara penerimaan dan belanja negara.
Karena itu, pembahasan mengenai defisit menurutnya tidak cukup hanya melihat persentase yang ditetapkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal yang melatarbelakanginya.
Ia mendorong agar sejarah serta dasar penetapan angka 3 persen kembali dikaji dalam proses revisi UU Keuangan Negara.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar kerangka kebijakan fiskal dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan perekonomian Indonesia.
Bonus Demografi Jadi Momentum
Misbakhun juga menyinggung bonus demografi yang dinilai dapat menjadi salah satu momentum bagi Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan melakukan transformasi menuju negara berpendapatan tinggi.
“Kemudian Indonesia ini punya gak luxurious time itu? Punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” tegasnya.
Menurut Misbakhun, kebijakan fiskal perlu dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan agar kerangka pengelolaan keuangan negara tidak menjadi pembatas bagi pemerintah dalam melakukan terobosan menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, enggak mengeluarkan keadaan negara. Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini,” terangnya.
Misbakhun menegaskan angka defisit 3 persen perlu ditempatkan dalam konteks kebutuhan fiskal, dinamika ekonomi, dan target pembangunan nasional.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai batas yang tertutup dari evaluasi dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.
