Meutya Hafid Ungkap Jutaan Akun Anak Dinonaktifkan TikTok dan Meta
Soksinews.id - Pemerintah terus mengevaluasi kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, sejumlah platform telah melakukan penonaktifan akun anak sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan tersebut.
Meutya menyampaikan TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak. Sementara itu, Meta melaporkan telah menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 ribu akun yang dinonaktifkan berada di Instagram dan 99 ribu akun lainnya merupakan akun Facebook. Meta juga disebut telah memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.
"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu.
Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan. Tingkat keamanan fitur yang tersedia pada platform juga menjadi bagian penting dalam menentukan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan pada kategori teen account. Salah satunya berkaitan dengan fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan pengguna yang tidak mereka kenal.
"Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," ujarnya.
Selain Instagram dan Facebook, pemerintah juga menyoroti Threads yang merupakan bagian dari ekosistem Meta. Meutya mengatakan platform tersebut belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lain terhadap PP Tunas kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujar dia.
Meutya menjelaskan, pemerintah menggunakan sejumlah indikator untuk menilai tingkat risiko sebuah platform digital terhadap anak. Setidaknya terdapat tujuh risiko yang menjadi perhatian, antara lain risiko kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Karena itu, menurut Meutya, kepatuhan terhadap PP Tunas tidak dapat hanya diukur berdasarkan jumlah akun anak yang berhasil dinonaktifkan. Penyesuaian sistem dan fitur platform agar lebih aman bagi pengguna anak juga menjadi bagian penting dari kewajiban penyelenggara platform digital.
"Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak," ujar Meutya.
Pemerintah pun masih melakukan evaluasi terhadap penerapan berbagai langkah perlindungan tersebut. Platform digital diharapkan tidak hanya melakukan pembatasan terhadap akun anak, tetapi juga memastikan desain dan fitur layanan tidak meningkatkan risiko bagi anak ketika menggunakan media sosial.
