Meutya Hafid Tegaskan Komdigi Tak Pernah Minta Konten Karhutla Diturunkan
Soksinews.id - Meutya Hafid Tegaskan Komdigi Tak Pernah Minta Konten Karhutla Diturunkan- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak pernah meminta platform media sosial menurunkan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pemerintah justru menilai informasi dari masyarakat melalui media sosial dapat membantu mempercepat penanganan kebakaran.
"Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," kata Meutya dalam keterangan pers resmi di Jakarta, Rabu.
Meutya menjelaskan, informasi mengenai karhutla yang dibagikan masyarakat melalui jejaring sosial menjadi salah satu sumber informasi penting bagi pemerintah. Informasi tersebut dapat membantu meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran, terutama jika disampaikan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pemerintah juga memanfaatkan berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads milik Meta, untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan karhutla kepada masyarakat.
"Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla," ujarnya.
Menanggapi perbincangan warganet mengenai dugaan pembatasan konten karhutla di media sosial, Meutya mendorong pengelola platform untuk meningkatkan transparansi, khususnya terkait mekanisme algoritma dan penerapan pedoman komunitas atau community guidelines.
Ia menilai keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana sebuah konten direkomendasikan, ditampilkan, atau dibatasi aksesnya oleh platform digital.
"Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform. Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata," katanya.
Meutya menambahkan, masyarakat yang merasa unggahannya mengenai karhutla mengalami pembatasan atau gangguan layanan dapat mengajukan pengaduan maupun banding kepada platform terkait.
Selain melalui mekanisme pengaduan yang disediakan masing-masing platform, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah agar permasalahan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan pihak penyedia layanan.
Menurut Meutya, transparansi platform dan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi yang relevan. Terlebih, informasi mengenai karhutla dibutuhkan untuk mendukung upaya penanganan kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampaknya.
Pemerintah pun mendorong agar platform digital memberikan kejelasan mengenai kebijakan moderasi konten sehingga pengguna dapat memahami dasar setiap keputusan pembatasan yang diterapkan.
