Meutya Hafid: 4,1 Juta Konten Judol Ditangani, Bandar Harus Dikejar
Soksinews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online (judol) membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri menghadapi peredaran konten perjudian yang terus muncul di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow bertajuk “Cerdas Berteknologi”. Ia mengatakan upaya pemutusan akses terhadap konten perjudian perlu dibarengi langkah lain untuk menghentikan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian yang ditemukan di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta merupakan situs dan alamat IP.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi, kita lakukan lagi muncul lagi. Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurut Meutya, keberadaan alamat IP yang digunakan untuk aktivitas tersebut tidak hanya ditemukan dari dalam negeri. Penelusuran juga menemukan alamat IP yang berasal dari luar Indonesia.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa persoalan judi online memiliki jaringan yang melampaui batas wilayah negara. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangani aktivitas tersebut secara lebih menyeluruh.
Meutya mengatakan Kemkomdigi akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Penanganan tidak hanya diarahkan pada pemblokiran atau pemutusan akses terhadap konten, tetapi juga terhadap pihak yang menjalankan aktivitas perjudian online.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Meutya menilai keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan agar pemberantasan judi online tidak berhenti pada penghapusan konten yang beredar. Penindakan terhadap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memutus peredaran judi online secara lebih menyeluruh.
Pemerintah pun terus mendorong kolaborasi lintas pihak dalam menghadapi penyebaran konten perjudian di ruang digital, termasuk melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi.
