Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menteri UMKM Maman sebut Perpres Ojol Perkuat Hubungan Kemitraan

✍️ Ozi 🕒 17 Oct 2026
Ojek Online
Ojek Online Foto: Istimewa

Soksinews.id - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi terobosan penting karena tidak hanya mengatur angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Aturan ini disusun atas sinkronisasi antara DPR RI dan pemerintah untuk menjamin kepastian status kemitraan, hak, serta perlindungan pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator. Pembagian pengawasan akan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui sekretariat bersama, dengan aturan pelaksana yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026.

"Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online," jelas Maman dalam konferensi pers DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Status pengemudi tetap ditegaskan dalam kerangka kemitraan yang transparan demi menjamin kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online," tambahnya.

Penerbitan Perpres ini merupakan buah harmonisasi panjang antara parlemen dan pemerintah guna menyerap aspirasi ribuan pengemudi di seluruh Indonesia.

"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua," kata Dasco.

O
OziPenulis
MK
Melly KartikaEditor
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan