Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Kawal Perlindungan Dan Kemitraan Ojol

✍️ Ozi 🕒 09 Oct 2026
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Foto: Istimewa

Soksinews.id - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital yang mengukuhkan status pengemudi ojek online (ojol) tetap sebagai mitra kerja perusahaan aplikator. Dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa aturan ini hadir untuk menciptakan hubungan kemitraan yang adil serta memberikan kepastian perlindungan sosial bagi para mitra.

Regulasi ini turut mengatur porsi biaya platform maksimal sebesar 8 persen serta membebaskan pajak penghasilan bagi pengemudi yang berpendapatan di bawah PTKP. Guna mengawal pelaksanaan di lapangan, pemerintah membentuk satgas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian UMKM bersama Kemenhub dan Komdigi.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.

Pengaturan operasional tarif layanan transportasi berbasis aplikasi diselaraskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan demi memberikan kepastian pendapatan mitra.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.

Pengawasan ketat difokuskan pula pada ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan yang menopang pergerakan produk dari jutaan pelaku UMKM nasional.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan