Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menteri P2MI Mukhtarudin Sambut Kenaikan Batas Usia PMI Ke Malaysia

✍️ Ozi 🕒 09 Oct 2026
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif inisiatif Pemerintah Malaysia yang mengusulkan peningkatan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari 40 tahun menjadi 45 tahun. Kesepakatan strategis tersebut mengemuka saat pertemuan bilateral bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain memperluas kesempatan kerja prosedural bagi usia produktif, kedua negara berkomitmen memacu percepatan pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) penempatan dan pelindungan pekerja yang ditargetkan rampung pada 2026.

Kerja sama bilateral ini juga memperkuat jaminan pelindungan sosial 24 jam melalui skema PERKESO/SOCSO serta mendorong integrasi sistem digitalisasi guna menjamin proses perekrutan yang transparan dan akuntabel.

“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.

Penyelesaian pembahasan teknis MoU baru dipacu sebelum masa berlaku kesepakatan terdahulu berakhir.

“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.

Penguatan skema jaminan sosial diposisikan sebagai aspek krusial dalam membentengi keselamatan pekerja selama bertugas di negara penempatan.

“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.

Pemanfaatan platform digital terpadu disiapkan kedua negara guna menutup celah rekrutmen nonprosedural di lapangan.

“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mukhtarudin.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan