Menteri P2MI Mukhtarudin Sambut Kenaikan Batas Usia PMI Ke Malaysia
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Penyelesaian pembahasan teknis MoU baru dipacu sebelum masa berlaku kesepakatan terdahulu berakhir.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.
Penguatan skema jaminan sosial diposisikan sebagai aspek krusial dalam membentengi keselamatan pekerja selama bertugas di negara penempatan.
“Kami ingin memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan sosial yang memadai selama bekerja di Malaysia. Pelindungan ini penting agar mereka memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan maupun selama perjalanan menuju dan dari tempat kerja,” tegasnya.
Pemanfaatan platform digital terpadu disiapkan kedua negara guna menutup celah rekrutmen nonprosedural di lapangan.
“Melalui penguatan sistem digital, kita ingin memastikan proses penempatan berjalan lebih transparan dan akuntabel. Calon Pekerja Migran harus mendapatkan informasi yang jelas, sementara seluruh prosesnya perlu sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mukhtarudin.
