Menteri ESDM Bahlil Pertimbangkan Aturan Cegah Shifting BBM Subsidi
Soksinews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan penyusunan regulasi khusus untuk mencegah aksi peralihan (shifting) konsumsi masyarakat dari BBM nonsubsidi jenis Pertamax ke BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026), Bahlil menjelaskan bahwa penyusunan aturan resmi memerlukan proses waktu yang cukup panjang sehingga pemerintah saat ini berfokus memberikan imbauan moral agar pemilik kendaraan mewah tidak mengambil hak masyarakat kurang mampu.
Langkah kajian regulasi ini direspons pemerintah setelah BPH Migas mencatat lonjakan konsumsi Pertalite harian hingga 12,92 persen pada Juli 2026 akibat berlebarnya disparitas harga BBM nonsubsidi. Meski tren peralihan terus terjadi, pemerintah mengklaim ketersediaan stok BBM bersubsidi secara nasional dipastikan tetap mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya akan mempertimbangkan. Nanti kita lihat, tetapi kan saya harus ngomong ini dulu. Kalau regulasi itu kan butuh proses, tetapi imbauan ini penting. Kalau contoh kayak saya, masak sih pakai BBM subsidi?,” kata Bahlil kepada awak media di Istana Merdeka, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah terus berupaya menjamin pasokan energi nasional agar tetap aman di tengah peningkatan permintaan masyarakat.
“Persoalan shifting dari yang tadinya tidak memakai subsidi dan sekarang mereka memakai subsidi, saran saya, sebagai warga negara Indonesia kepada saudara-saudara saya yang mampu, yang mohon maaf mobilnya pakai BMW, ya, kemudian mobil-mobil yang kelas tinggi, ya mohon lah kita pakai hati juga,” ujar Bahlil.
Perubahan pola konsumsi kendaraan bermotor disinyalir terpengaruh langsung oleh penyesuaian harga komoditas BBM nonsubsidi di pasaran.
"Ini [Pertalite] konsumsinya cukup lumayan naik pascaadanya kenaikan harga BBM nonsubsidi, baik itu Pertamax maupun Pertamax Turbo," tutur Wahyudi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Rabu (26/8/2026).
Pemerintah dipandang perlu menyelaraskan kebijakan imbauan dan penyusunan regulasi agar pengalokasian energi bersubsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran di seluruh daerah.
