Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Perketat Aturan Penggunaan Anak Usaha Tambang

✍️ Ozi 🕒 28 Sep 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Foto: Istimewa

Soksinews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperketat ketentuan pelibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Melalui regulasi ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib mengutamakan penggunaan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota setempat, serta dilarang keras melibatkan anak usaha atau afiliasi yang memiliki kesamaan kepemilikan saham langsung maupun beneficial owner tanpa adanya persetujuan resmi dari Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

"Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kontan.co.id, Senin (28/9/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini diberlakukan guna menutup celah praktik monopoli serta memastikan transparansi struktur kepemilikan usaha di sektor minerba nasional.

Meski memperketat aturan, pemerintah memberikan ruang pengecualian khusus apabila pelibatan anak perusahaan atau afiliasi berkaitan langsung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas smelter pemurnian mineral, pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

"Pemberian persetujuan atas permohonan pengunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," tulis beleid tersebut.

Penerbitan Kepmen ESDM ini diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus menggerakkan perekonomian pelaku jasa pertambangan lokal di tingkat daerah.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan