Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menperin Sarmuji Minta Hari Pelayanan Publik Kemenperin Jadi Dua Hari

✍️ Ozi 🕒 10 Oct 2026
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji Foto: Istimewa

Soksinews.id - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menginstruksikan penambahan jadwal Hari Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dari semula satu hari menjadi dua kali dalam sepekan. Hal tersebut disampaikan Sarmuji saat meninjau langsung kesiapan Unit Pelayanan Publik Kemenperin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Langkah penambahan jadwal layanan, yang diusulkan berlangsung setiap Selasa dan Kamis, dimaksudkan untuk memperluas akses konsultasi serta perizinan bagi para pelaku industri dan masyarakat. Selain penambahan hari operasional, Menperin menekankan pentingnya simplifikasi prosedur dan percepatan penyelesaian layanan agar instansi pemerintah dapat bertindak sebagai fasilitator yang memacu pergerakan daya saing industri nasional secara responsif.

“Pelayanan publik, baik perizinan maupun konsultasi, sudah menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Namun, bagi saya, baik saja kadang tidak cukup,” kata Sarmuji.

Guna mengakomodasi tingginya kebutuhan dunia usaha, fleksibilitas hari konsultasi dipandang perlu diperluas secara konkrit.

“Selama ini kita memiliki Hari Pelayanan Publik setiap Kamis. Saya minta agar tidak hanya satu hari dalam seminggu, tetapi bisa menjadi dua hari, misalnya Selasa dan Kamis,” ucap Sarmuji.

Akselerasi pembenahan sistem kerja dan ketepatan waktu pelayanan menjadi kunci bagi pemerintah dalam mendampingi efisiensi sektor industri domestik.

“Sekarang industri yang besar pun bisa kalah dengan industri yang cepat. Kita sebagai fasilitator dan akselerator harus mampu mendorong industri bergerak lebih cepat lagi,” ujar Sarmuji.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan