Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Penegakan Hukum Bandar Perjudian

✍️ Ozi 🕒 05 Oct 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Foto: Istimewa

Soksinews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan langkah penanganan terhadap peredaran judi online di ruang siber Indonesia dengan menindak lebih dari 4,1 juta konten perjudian. Dari jumlah tersebut, pemblokiran akses menyasar 3,6 juta situs web dan alamat IP yang terdeteksi aktif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penindakan ini menghadapi tantangan besar karena judi online dikategorikan sebagai kejahatan transnasional. Infrastruktur server utama sebagian besar berada di luar negeri, sementara sasaran korbannya meliputi masyarakat Indonesia dari berbagai tingkatan sosial. Pemerintah mendorong kolaborasi ketat dengan aparat penegak hukum serta industri platform digital demi menjamin ruang digital nasional tetap aman dan terjaga.

Upaya pemutusan akses terus berhadapan dengan strategi pelaku yang berulang kali membuat situs, akun baru, maupun memanfaatkan kolom komentar platform publik.

Pemerintah menekankan bahwa tindakan tegas terhadap para pengelola utama sangat penting agar praktik perjudian tidak terus berulang.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jera kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi.”

Kemkomdigi mewajibkan penyedia layanan digital memperkuat fitur deteksi mandiri untuk memfilter konten ilegal di platform mereka.

Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi situs perjudian melalui saluran resmi pemerintah sejalan dengan prinsip kerja "Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga".

 

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan