Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiParlemenKata Soksi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Menko Airlangga Tegaskan Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam Seminggu

✍️ Ozi 🕒 08 Oct 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Foto: Istimewa

Soksinews.id - Pemerintah memastikan ketentuan durasi jam kerja di Indonesia tetap bertahan sebesar 40 jam per minggu meski sempat muncul usulan penambahan menjadi 45 jam dari asosiasi pengusaha. Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri acara BIG Downstream Insight di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

 Airlangga menegaskan bahwa batas 40 jam kerja per minggu telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja sesuai dengan skema Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penegasan ini sekaligus merespons usulan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang mendorong penambahan jam kerja demi mengejar ketertinggalan daya saing industri manufaktur dari Vietnam.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Gagasan perubahan durasi kerja tersebut sebelumnya dilayangkan pelaku industri alas kaki guna menyejajarkan kapasitas produksi nasional.

"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto, perwakilan Aprisindo.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, batas durasi kerja nasional tetap terbagi dalam skema lima hari atau enam hari kerja dalam sepekan.

Pemerintah bersama DPR RI kini juga tengah menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan guna memperkuat aspek hukum serta pengawasan bagi seluruh tenaga kerja dan pelaku usaha di Indonesia.

O
OziPenulis
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update

iklan