Menko Airlangga Tegaskan Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam Seminggu
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Gagasan perubahan durasi kerja tersebut sebelumnya dilayangkan pelaku industri alas kaki guna menyejajarkan kapasitas produksi nasional.
"Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam," ujar Hariyanto, perwakilan Aprisindo.
Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, batas durasi kerja nasional tetap terbagi dalam skema lima hari atau enam hari kerja dalam sepekan.
Pemerintah bersama DPR RI kini juga tengah menuntaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan guna memperkuat aspek hukum serta pengawasan bagi seluruh tenaga kerja dan pelaku usaha di Indonesia.
